Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali lakukan penertiban baliho dan spanduk, Rabu (22/7/2020).
Mereka melakukan penertiban di beberapa titik dari pusat kota, hingga ke Mongkonai.
"Penertiban spaduk, baliho, dan banner yang sudah kedaluarsa," jelas Bambang Dahlan
Kabid Penegakan Peraturan Perundang - undangan.
Ia mengatakan, ada juga beberapa spanduk, baliho, dan banner yang diikat atau dipasang di pohon peneduh pingguran jalan.
Sementara dalam Perda nomor 9 tahun 2016, dilarang mengikat maupun memasang soanduk di pohon peneduh pinggiran jalan karena dilindungi UU LH.
Hari ini, mereka membersihkan 23 spanduk dan baliho. Ada ucapan idul fitri dan penerimaan mahasiswa baru.
"Kalau melanggar aturan, kota langsung tertibkan, supaya juga tidak mengganggu keindahan Kota Kotamobagu," jelasnya.
Ia mengatakan, penertiban masih akan dilakukan selama beberapa hari kedepan.