Agenda & Kegiatan
-
1
Kunjungan Sat Pol-PP dan Damkar Bolaang Mongondow Timur
06 Februari 2024 / 00:00:13 WITA
Selasa, 06 Februari 2024. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu menerima kunjungan kerja dari Sat Pol PP dan Damkar Bolaang Mongondow Timur yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Erwin Sugeha, SE) dan didampingi Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan (Bambang S. Dachlan, SE). Kunjungan ini dimaksudkan untuk membahas terkait permohonan kerjasama penanganan kebakaran di wilayah perbatasan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu.
-
2
Apel Kerja Perdana TA. 2023
04 Januari 2023 / 00:00:07 WITA
pelaksanaan apel kerja perdana usai libur akhir tahun. dipimpin oleh Walikota Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara
-
3
PENERTIBAN PASAR
08 Januari 2021 / 00:00:08 WITA
Melakukan Penertiban pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan di pasar serasi jl. Bolian sampai pasar 23 maret Jl. Bogani. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 1 dan 2
-
4
DETEKSI DAN CEGAH DINI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
07 Januari 2021 / 00:00:12 WITA
Melakukan pengawasan Pos Terpadu / Cegah COVID-19 di perbatasan AKD Mongkonai dengan melakukan Pemeriksaan surat keterangan kesehatan dan suhu tubuh kepada pengendara yang masuk wilayah Kotamobagu. Pengamanan dilakukan oleh TNI, POLRI, SATPOL PP dan Dinas Kesehatan Kotamobagu1
-
5
PEMBINAAN DAN PENYULUHAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
07 Januari 2021 / 00:00:10 WITA
Menghimbau para pedagang dan pembeli di area Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret supaya tetap mentaati protokol kesehatan COVID-19 memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Kegiatan ini dilakukan oleh personil Operasional Trantibum 3 bersama personil KODIM 1303 Bolaang Mongondow dan personil Polres Kotamobagu
-
6
PENERTIBAN PASAR
07 Januari 2021 / 00:00:10 WITA
Melakukan Penertiban pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan di pasar serasi jl. Bolian sampai pasar 23 maret jl. Bogani. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 2 dan 4 bersama Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan jajarannya
-
7
PENERTIBAN PASAR
06 Januari 2021 / 00:00:08 WITA
Melakukan Penertiban pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan di pasar serasi jl. Bolian . Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 1 dan 3
-
8
PENGAWASAN POS TERPADU
06 Januari 2021 / 00:00:10 WITA
Melakukan pengawasan Pos Terpadu / Cegah Covid-19 di perbatasan AKD Mongkonai dengan melakukan Pemeriksaan surat keterangan kesehatan dan suhu tubuh kepada pengendara yang masuk wilayah Kotamobagu. Pengamanan dilakukan oleh TNI, POLRI, SATPOL PP dan Dinas Kesehatan Kotamobagu
-
9
PENERTIBAN PASAR
01 Januari 2021 / 00:00:10 WITA
Melakukan Penertiban pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan di jl. Bogani . Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 1, 2, 3, dan 4
-
10
PENGAMANAN
01 Januari 2021 / 00:00:00 WITA
Melakukan pengamanan Pos Terpadu / Cegah Covid-19 di perbatasan Lolayan. Pemeriksaan surat keterangan kesehatan dan suhu tubuh kepada pengendara yang masuk wilayah kotamobagu. Pengamanan dilakukan oleh TNI, POLRI, SATPOL PP dan Dinas Kesehatan Kotamboagu
-
11
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
31 Desember 2020 / 00:00:20 WITA
Melakukan operasi yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Patroli pengawasan, pembinaan, dan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat umum yang tidak mentaati Surat Edaran Walikota Kotamobagu saat menjelang pergantian tahun 2020 ke tahun 2021. Pada operasi tersebut perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat umum umum secara umum sudah mentaati Surat Edaran Walikota Kotamobagu. Operasi tersebut diikuti oleh 50 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 25 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 10 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 20 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 80 orang dari Poles Kotamobagu, 5 orang dari Sub Detasemen Polisi Militer XIII/1-4, 15 orang Palang Merah Indonesia Kota Kotamobagu dan 5 orang dari BASARNAS Kotamobagu.
-
12
PENGAMANAN POS TERPADU
31 Desember 2020 / 00:00:13 WITA
Melakukan pengamanan Pos Terpadu / Cegah Covid-19 di perbatasan AKD Mongkonai. Pemeriksaan surat keterangan kesehatan dan suhu tubuh kepada pengendara yang masuk wilayah kotamobagu. Pengamanan dilakukan oleh TNI, POLRI, SATPOL PP dan Dinas Kesehatan Kotamboagu
-
13
SOSIALISASI PEMBATASAN JAM OPERASIONAL
30 Desember 2020 / 00:00:20 WITA
Melakukan sosialisasi kepada pertokoan, warung, rumah makan, dan bengkel mengenai adanya pembatasan jam operasional aktifitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor : 282/W-KK/XI/2020 tanggal 18 Desember 2020.
-
14
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
30 Desember 2020 / 00:00:10 WITA
Melakukan patroli pengawasan, pembinaan, dan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 kepada perorangan di Jalan Adampe Dolot, Jalan RSUD, dan Jalan Ahmad Yani khususnya kepada warga yang tidak memakai masker. Pada operasi tersebut Jumlah pejalan kaki dan pengendara/penumpang roda 2/3/4 yang melakukan pelanggaran tidak memakai masker sebanyak 12 orang. Kepada para pelanggar tersebut semuanya berikan sanksi Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 15 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 8 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 2 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 5 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 7 orang Palang Merah Indonesia Kota Kotamobagu dan 3 orang dari BASARNAS Kotamobagu.
-
15
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
30 Desember 2020 / 00:00:11 WITA
Melakukan operasi yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan Adampe Dolot, Jalan RSUD, dan Jalan Ahmad Yani. Pada operasi tersebut Jumlah pejalan kaki dan pengendara/penumpang roda 2/3/4 yang melakukan pelanggaran tidak memakai masker sebanyak 29 orang. Kepada para pelanggar tersebut semuanya berikan sanksi Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 15 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 8 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 2 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 6 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 6 orang dari Poles Kotamobagu, 2 orang dari Sub Detasemen Polisi Militer XIII/1-4, 7 orang Palang Merah Indonesia Kota Kotamobagu.
-
16
SOSIALISASI PEMBATASAN JAM OPERASIONAL
29 Desember 2020 / 00:00:21 WITA
Melakukan sosialisasi kepada pertokoan, warung, rumah makan, dan bengkel mengenai adanya pembatasan jam operasional aktifitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor : 282/W-KK/XI/2020 tanggal 18 Desember 2020.
-
17
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
29 Desember 2020 / 00:00:18 WITA
Melakukan patroli pengawasan, pembinaan, dan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 kepada perorangan di Jalan Adampe Dolot, Jalan RSUD, dan Jalan Ahmad Yani khususnya kepada warga yang tidak memakai masker dan pelaku usaha. Pada operasi tersebut Ada 112 unit pertokoan, warung, rumah makan, dan bengkel yang oleh TIM didatangi door to door untuk disampaikan adanya pembatasan jam operasional aktifitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor : 282/W-KK/XI/2020 tanggal 18 Desember 2020. Operasi tersebut diikuti oleh 22 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 8 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 2 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 4 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 6 orang dari Poles Kotamobagu, 5 orang Palang Merah Indonesia Kota Kotamobagu.
-
18
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
29 Desember 2020 / 00:00:11 WITA
Melakukan operasi yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan Adampe Dolot, Jalan RSUD, dan Jalan Ahmad Yani. Pada operasi tersebut Jumlah pejalan kaki dan pengendara/penumpang roda 2/3/4 yang melakukan pelanggaran tidak memakai masker sebanyak 21 orang. Kepada para pelanggar tersebut semuanya berikan sanksi Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 22 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 7 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 3 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 7 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 9 orang dari Poles Kotamobagu, 2 orang dari Sub Detasemen Polisi Militer XIII/1-4, 7 orang Palang Merah Indonesia Kota Kotamobagu, dan 3 orang dari BASARNAS Kotamobagu.
-
19
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
28 Desember 2020 / 00:00:17 WITA
Melakukan patroli pengawasan, pembinaan, dan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 kepada perorangan di Jalan Adampe Dolot, Jalan RSUD, dan Jalan Ahmad Yani khususnya kepada warga yang tidak memakai masker. Pada operasi tersebut Jumlah pejalan kaki dan pengendara/penumpang roda 2/3/4 yang melakukan pelanggaran tidak memakai masker sebanyak 5 orang. Kepada para pelanggar tersebut semuanya berikan sanksi Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 17 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 8 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 2 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 9 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 3 orang dari Poles Kotamobagu, 7 orang Palang Merah Indonesia Kota Kotamobagu.
-
20
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
28 Desember 2020 / 00:00:12 WITA
Melakukan operasi yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan Adampe Dolot, Jalan RSUD, dan Jalan Ahmad Yani. Pada operasi tersebut Jumlah pejalan kaki dan pengendara/penumpang roda 2/3/4 yang tidak memakai masker sebanyak 32 orang. Dari jumlah tersebut ada 13 orang yang merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dari jumlah tersebut, dapat dikatakan ada *40% orang Pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang berasal dari luar Kota Kotamobagu. Kepada para pelanggar tersebut semuanya berikan sanksi Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 17 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 7 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 2 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 5 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 6 orang dari Poles Kotamobagu, 2 orang dari Sub Detasemen Polisi Militer XIII/1-4, 7 orang Palang Merah Indonesia Kota Kotamobagu, dan 2 orang dari BASARNAS Kotamobagu.
-
21
PENGAMANAN POS PENJAGAAN PASAR
28 Desember 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan pengamanan pos penjagaan pasar 23 maret kotamobagu dan beberapa titik penjagaan. sekaligus menghimbau kepada para pengunjung agar sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan dan memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 2 dan 4
-
22
PENGAMANAN
27 Desember 2020 / 00:00:13 WITA
Melakukan pengamanan Pos Terpadu / Cegah Covid-19. Pemeriksaan surat keterangan kesehatan dan suhu tubuh kepada pengendara yang masuk wilayah kotamobagu. Pengamanan dilakukan oleh TNI, POLRI, SATPOL PP dan Dinas Kesehatan Kotamboagu
-
23
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
24 Desember 2020 / 00:00:17 WITA
Melakukan patroli pengawasan, pembinaan, dan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 kepada perorangan di Jalan Adampe Dolot dan Jalan Ahmad Yani. Pada operasi tersebut Jumlah pejalan kaki dan pengendara/penumpang roda 2/3/4 yang tidak memakai masker sebanyak 35 orang. Dari jumlah tersebut ada 16 orang yang merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Minahasa Tenggara, kepada para pelanggar tersebut semuanya berikan sanksi Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 17 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 6 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 2 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 6 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 6 orang dari Poles Kotamobagu, 1 orang dari Sub Detasemen Polisi Militer XIII/1-4, dan 7 orang Palang Merah Indonesia Kota Kotamobagu.
-
24
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
24 Desember 2020 / 00:00:11 WITA
Melakukan operasi yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan Adampe Dolot dan Jalan Ahmad Yani. Pada operasi tersebut Jumlah pejalan kaki dan pengendara/penumpang roda 2/3/4 yang tidak memakai masker sebanyak 70 orang. Dari jumlah tersebut ada 36 orang yang warga merupakan Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Minahasa Tenggara. Dari jumlah tersebut, dapat dikatakan ada *51% orang Pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang berasal dari luar Kota Kotamobagu. Kepada para pelanggar tersebut semuanya berikan sanksi Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 19 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 7 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 2 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 6 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 7 orang dari Poles Kotamobagu, 2 orang dari Sub Detasemen Polisi Militer XIII/1-4, 7 orang Palang Merah Indonesia Kota Kotamobagu, dan 4 orang dari BASARNAS Kotamobagu.
-
25
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
23 Desember 2020 / 00:00:17 WITA
Melakukan patroli pengawasan, pembinaan, dan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 kepada perorangan di Jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan RSUD. Pada operasi tersebut Jumlah pejalan kaki dan pengendara/penumpang roda 2/3/4 yang tidak memakai masker sebanyak 44 orang. Dari jumlah tersebut ada 24 orang yang merupakan warga Kota Kotamobagu dan sisanya pelanggar berasal dari daerah tetangga seperti Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kepada para pelanggar tersebut semuanya berikan sanksi Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 21 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 5 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 2 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 5 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 5 orang dari Poles Kotamobagu, 2 orang dari Sub Detasemen Polisi Militer XIII/1-4, 7 orang Palang Merah Indonesia Kota Kotamobagu, dan 4 orang dari BASARNAS Kotamobagu.
-
26
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
23 Desember 2020 / 00:00:10 WITA
Melakukan operasi yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan RSUD . Pada operasi tersebut Jumlah pejalan kaki dan pengendara/penumpang roda 2/3/4 yang tidak memakai masker sebanyak 59 orang. Dari jumlah tersebut hanya 9 orang yang merupakan warga Kota Kotamobagu dan sisanya pelanggar berasal dari daerah tetangga seperti Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kepada para pelanggar tersebut semuanya berikan sanski Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 19 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 4 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 2 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 4 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 6 orang dari Poles Kotamobagu, 2 orang dari Sub Detasemen Polisi Militer XIII/1-4, 7 orang Palang Merah Indonesia Kota Kotamobagu, dan 3 orang dari BASARNAS Kotamobagu.
-
27
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
22 Desember 2020 / 00:00:11 WITA
Melakukan operasi yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan Terminal, Terminal Pasar Serasi, Jalan Ibolian, dan Pasar Serasi Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat. Pada operasi tersebut Jumlah tempat usaha yang didatangi sebanyak 39 unit. Dari jumlah tersebut ada 29 unit yang ditemukan tidak menyediakan fasilitas mencuci tangan yang layak dan ada karyawan/konsumen yang tidak memakai masker, kepada tempat tersebut berikan sanksi Teguran Lisan. Jumlah masyarakat yang ditemui disepanjang jalan tersebut yang tidak memakai masker sebanyak 24 orang, kepada mereka berikan sanski Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 19 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 8 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 2 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 5 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 8 orang dari Poles Kotamobagu, 3 orang dari Sub Detasemen Polisi Militer XIII/1-4
-
28
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
21 Desember 2020 / 00:00:19 WITA
Melakukan operasi yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Bundaran Paris Super Store dan Jalan Terminal Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat. Pada operasi tersebut Jumlah tempat usaha yang didatangi sebanyak 24 unit. Dari jumlah tersebut ada 15 unit yang ditemukan tidak menyediakan fasilitas mencuci tangan yang layak dan ada karyawan/konsumen yang tidak memakai masker, Kepada tempat tersebut berikan sanksi Teguran Lisan. Dan Jumlah masyarakat yang ditemui disepanjang jalan tersebut yang tidak memakai masker sebanyak 39 orang, kepada mereka berikan sanski Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 22 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 8 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, dan 2 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 4 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 2 orang dari Sub Detasemen Polisi Militer XIII/1-4
-
29
PENERTIBAN PASAR
19 Desember 2020 / 00:00:07 WITA
Melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan pasar 23 maret sampai pasar serasi kotamobagu, agar segera berbenah ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 2
-
30
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
18 Desember 2020 / 00:00:10 WITA
Melakukan operasi yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan RSUD, Jalan Adampe Dolot, Jalan Veteran, Jalan DC. Manoppo, Jalan Brigjen Katamso, dan Jalan Soetoyo. Pada operasi tersebut jumlah tempat yang didatangi sebanyak 10 unit, ditemukan adanya pelanggaran tidak menyediakan fasilitas mencuci tangan yang layak dan ada karyawan yang tidak memakai masker itu sebanyak 9 unit, kepada tempat tersebut berikan sanksi Teguran Lisan. Jumlah masyarakat yang ditemui disepanjang jalan tersebut yang tidak memakai masker sebanyak 9 orang, Kepada mereka berikan sanski Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 17 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 5 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 10 orang dari Polres Kotamobagu, dan 2 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 4 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 3 orang dari Sub Detasemen Polisi Militer XIII/1-4 dan 1 orang dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu
-
31
PENETIBAN PASAR
18 Desember 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan pasar 23 maret sampai pasar serasi kotamobagu, agar segera berbenah ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 1
-
32
PENERTIBAN PASAR
17 Desember 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan pasar 23 maret sampai pasar serasi kotamobagu, agar segera berbenah ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 1 dan 4
-
33
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
17 Desember 2020 / 00:00:11 WITA
Melakukan operasi yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Pertokoan, bengkel, dan perbankan di Jalan Kartini Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat. Pada operasi tersebut Jumlah tempat yang didatangi sebanyak 49 unit, ditemukan adanya pelanggaran tidak menyediakan fasilitas mencuci tangan yang layak dan ada karyawan yang tidak memakai masker itu sebanyak 13 unit, kepada tempat tersebut berikan sanksi Teguran Lisan dan Jumlah masyarakat yang ditemui disepanjang jalan tersebut yang tidak memakai masker sebanyak 55 orang, kepada mereka berikan sanski Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 21 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 6 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 7 orang dari Polres Kotamobagu, dan 2 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 2 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 1 orang dari Sub Detasemen Polisi Militer XIII/1-4
-
34
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
16 Desember 2020 / 00:00:20 WITA
Melakukan operasi yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan Ahmad Yani mulai dari Bundaran Paris Super Store sampai Taman Kota samping Kantor Kelurahan Kotamobagu. Pada operasi tersebut Jumlah tempat yang didatangi sebanyak 15 unit, ditemukan adanya pelanggaran sebanyak 2 unit, kepada tempat tersebut berikan sanski Teguran Lisan dan jumlah masyarakat yang ditemui disepanjang jalan tersebut yang tidak memakai masker sebanyak 45 orang. Kepada mereka berikan sanski Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 23 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 8 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 7 orang dari Polres Kotamobagu, dan 4 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotamobagu, 4 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 2 orang dari Sub Detasemen Polisi Militer XIII/1-4
-
35
PENERTIBAN PASAR
15 Desember 2020 / 00:00:06 WITA
Melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan Bogani pasar 23 maret sampai jalan Bolian pasar serasi kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 1, 2, 3, 4 dan srikandi bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan POLRES Kotamobagu
-
36
SOSIALISASI / PENERTIBAN PASAR
15 Desember 2020 / 00:00:15 WITA
Melakukan Sosialisasi dan memberikan surat peringatan bagi pedagang yang berjualan di bahu jalan pasar 23 maret sampai serasi kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 4
-
37
PENERTIBAN PASAR
14 Desember 2020 / 00:00:10 WITA
Melakukan penertiban pedagang yang masih berjualan di badan jalan agar segera berbenah ke dalam pasar serasi kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 1 bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan POLRES Kotamobagu.
-
38
PENERTIBAN PASAR
12 Desember 2020 / 00:00:10 WITA
Melakukan sosialisasi dan publikasi terkait surat edaran nomor 500/DPPKPM-KK/296/XII/2020 perihal penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan Bogani pasar 23 maret sampai jalan Bolian pasar serasi kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bambang S. Dachlan, SE (Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan) dan personil Operasional Trantibum 1 dan 3 bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan Dinas Perhubungan Kotamobagu.
-
39
PENGAWALAN
09 Desember 2020 / 00:00:11 WITA
Melakukan patroli pengawasan, pembinaan, dan pendisiplinan kepada masyarakat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan pencoblosan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di TPS Desa Pontodon Timur, TPS Desa Bilalang 2, TPS Kelurahan Gogagoman, TPS Desa Kopandakan 1, TPS Desa Bungko, TPS Desa Poyowa Besar 2, TPS Kelurahan Kobo besar, dan TPS Kelurahan Matali. Pada setiap TPS yang didatangi terpantau sebagian kecil masyarakat sebanyak 10 orang tidak menggunakan masker sehingga kepada mereka masing-masing diberikan Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 26 orang PNS THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 3 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 2 orang BPBD Kotamobagu, 5 orang Kodim 1303/Bolaang Mongondow, 3 orang Sub Detasemen Polisi Militer XIII/1-4
-
40
PENGAWALAN
08 Desember 2020 / 00:00:10 WITA
Melakukan pengawalan Walikota dan Forkopimda kunjungan Kesiapan Tempat Pemungutan Suara di TPS 13 Molinow , TPS 03 Poyowa Besar, TPS 01 Kobo Kecil, dan TPS 5 Genggulang. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Trantibum 2
-
41
PENGAMANAN
08 Desember 2020 / 00:00:19 WITA
Melakukan pengamanan atas permintaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu terkait bantuan personil dalam rangka menindaklanjuti Surat Mendagri (400/DUKCAPIL/242/XII/2020) tentang pelayanan Disdukcapil mendukung Pilkada serentak 9 Desember 2020. Dimana tugas Satpolpp Kotamobagu berdasarkan surat dari Disdukcapil adalah untuk mengatur antrian kerumunan masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan, sebelum dilayani oleh petugas disdukcapil. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Trantibum 3 dan 4
-
42
PENERTIBAN PASAR
08 Desember 2020 / 00:00:05 WITA
Melakukan penertiban kepada pedagang buah yang berjualan dibadan jalan di JL. Kartini lorong kabela. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Trantibum 1
-
43
PENERTIBAN SPANDUK/BANNER KADALUARSA
07 Desember 2020 / 00:00:21 WITA
Melakukan penertiban atas permintaan Bawaslu Kotamobagu terkait bantuan personil dalam rangka menindaklanjuti penertiban APK (alat praga kampanye) dalam rangka memasuki masa tenang Pilkada di wilayah pusat kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Rio C. Lasabuda, SH (kasi Operasional) dan personil Operasional Tratibum 1 dan 4
-
44
PENGAMANAN
07 Desember 2020 / 00:00:10 WITA
Melakukan pengamanan atas permintaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu terkait bantuan personil dalam rangka menindaklanjuti Surat Mendagri (400/DUKCAPIL/242/XII/2020) tentang pelayanan Disdukcapil mendukung Pilkada serentak 9 Desember 2020. Dimana tugas Satpolpp Kotamobagu berdasarkan surat dari Disdukcapil adalah untuk mengatur antrian kerumunan masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan, sebelum dilayani oleh petugas disdukcapil. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Trantibum 2 dan 3
-
45
PENERTIBAN SPANDUK/BANNER KADALUARSA
06 Desember 2020 / 00:00:20 WITA
Melakukan penertiban atas permintaan Bawaslu Kotamobagu terkait bantuan personil dalam rangka menindaklanjuti penertiban APK (alat praga kampanye) dalam rangka memasuki masa tenang Pilkada di wilayah pusat kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Chandra K. Wahid, SSTP, M.Adm.SDA (Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum) dan personil Operasional Tratibum 1 dan 4
-
46
PENGAMANAN
05 Desember 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan pengamanan atas permintaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu terkait bantuan personil dalam rangka menindaklanjuti Surat Mendagri (400/DUKCAPIL/242/XII/2020) tentang pelayanan Disdukcapil mendukung Pilkada serentak 9 Desember 2020. Dimana tugas Satpolpp Kotamobagu berdasarkan surat dari Disdukcapil adalah untuk mengatur antrian kerumunan masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan, sebelum dilayani oleh petugas disdukcapil. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Trantibum 1 dan 4
-
47
PENGAMANAN PASAR
05 Desember 2020 / 00:00:07 WITA
Melakukan pengamanan pos penjagaan pasar 23 maret kotamobagu dan beberapa titik penjagaan. sekaligus menghimbau kepada para pengunjung agar sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan dan memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindak kendaraan yang menerobos masuk ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 2
-
48
PENYULUHAN PENERAPAN DISIPLIN PROKES 3M
04 Desember 2020 / 00:00:10 WITA
Melakukan penyuluhan Penerapan Disiplin 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Depan bundaran paris dan pasar 23 maret kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Polres kotamobagu bersama personil Operasional Trantibum 1
-
49
PENERTIBAN
04 Desember 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan penertiban pedagang kembang api yang menggunakan badan jalan di samping x bangunan RSDB atas nama Yasin Ibrahim. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Chandra K. Wahid, SSTP, M.Adm.SDA (Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum), Rio C. Lasabuda, SH (kasi Operasional) dan personil Operasional danru trantibum 1 dan 4
-
50
PENERTIBAN
04 Desember 2020 / 00:00:04 WITA
Melakukan penertiban kepada pedagang buah yang berjualan dibadan jalan di JL. Kartini lorong kabela. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Trantibum 2
-
51
PENGAMANAN
03 Desember 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan atas permintaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu terkait bantuan personil dalam rangka menindaklanjuti Surat Mendagri (400/DUKCAPIL/242/XII/2020) tentang pelayanan Disdukcapil mendukung Pilkada serentak 9 Desember 2020. Dimana tugas Satpolpp Kotamobagu berdasarkan surat dari Disdukcapil adalah untuk mengatur antrian kerumunan masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan, sebelum dilayani oleh petugas disdukcapil. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Trantibum 1 dan 4
-
52
PENERTIBAN
03 Desember 2020 / 00:00:08 WITA
Mensosialisasikan adanya Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di pasar Serasi dan 23 maret Kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 4 bersama personil KODIM 1303 Bolaang Mongondow dan personil YON ARMED 19 Bogani
-
53
PENERTIBAN
03 Desember 2020 / 00:00:05 WITA
Melakukan penertiban kepada pedagang buah yang berjualan dibadan jalan di JL. Kartini lorong kabela. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Trantibum 2
-
54
PENGAMANAN
01 Desember 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan dalam rangka peringatan hari AIDS se dunia. Membagikan bunga dan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang bahanyanya HIV AIDS di depan kantor walikota dan bundaran paris superstore. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Trantibum 1 dan 4 bersama Dinas Kesehatan Kotamobagu.
-
55
PENERTIBAN PASAR
01 Desember 2020 / 00:00:05 WITA
Anggota Operasional Satpol-PP Kotamobagu Trantibum 2 melakukan penertiban kepada pedagangb buah yang berjualan dibadan jalan. Penertiban tersebut berlangsung di Jl. Kartini Lorong Kabela.
-
56
PENERTIBAN PASAR
30 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan penertiban kepada pedagang nenas yang berjualan dibadan jalan sehingga menimbulkan kemacetan di JL. Kartini.Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM bersama personil Operasional Trantibum 1
-
57
PENGAMANAN
28 November 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan pengamanan kunjungan kerja Wakil ketua DPR RI bapak rachmat gobel di rudis walikota. Anggota dibagi penjagaan di gerbang masuk, gerbang keluar, pintu masuk samping dan belakang. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 2 dan 3
-
58
PENGAMANAN
28 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan terhadap penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia Kotamobagu di kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan. Adapun penerima BST tersebut adalah warga Kota Kotamobagu dari Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kelurahan poyowa besar 1 poyowa besar 2, poyowa kecil, tabang dan pobundayan. Personil yang bertugas adalah Operasional Trantibum 1 dan 4
-
59
PENGAMANAN
27 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan terhadap penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia Kotamobagu di kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan. Adapun penerima BST tersebut adalah warga Kota Kotamobagu dari Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kelurahan Motoboi Kecil, Bungko, Kopaandakan 1, dan Mongondow. Personil yang bertugas adalah Operasional Trantibum 3
-
60
PENGAMANAN
27 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan Penyerahan Surat Kepputusan Walikota Kotamobagu Tentang Pengangkatan Pemuka/Petugas Agama, Guru Mengaji Dan Perangkat Desa/Kelurahan, LPN Dan Lembaga Adat Tahun 2020 di desa Bungko. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 2, 3 ,4 dan srikandi
-
61
PENGAMANAN
26 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan Pengawasan Ketaatan Protokol Kesehatan Covid-19 Pada Kegiatan Kampanye Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 3 Di Kota Kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 2, 4 dan srikandi.
-
62
PENGAMANAN
25 November 2020 / 00:00:10 WITA
Melakukan pengamanan Monitoring kesiapaan Pilgub 2020 oleh Pjs Gubernur Sulawesi Utara di kantor KPU dan bawaslu kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 2 dan 3
-
63
PENGAMANAN POS PENJAGAAN PASAR
24 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan pos penjagaan pasar serasi kotamobagu dan beberapa titik penjagaan. sekaligus menghimbau kepada para pengunjung agar sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan dan memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindak kendaraan yang menerobos masuk ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 1
-
64
PENGAMANAN POS PENJAGAAN PASAR
23 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan pos penjagaan pasar serasi kotamobagu dan beberapa titik penjagaan. sekaligus menghimbau kepada para pengunjung agar sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan dan memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindak kendaraan yang menerobos masuk ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 2 bersama anggota Dishub
-
65
PENGAMANAN POS PENJAGAAN PASAR
22 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan pos penjagaan pasar serasi kotamobagu dan beberapa titik penjagaan. sekaligus menghimbau kepada para pengunjung agar sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan dan memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindak kendaraan yang menerobos masuk ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 3
-
66
PENGAMANAN POS PENJAGAAN PASAR
21 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan pos penjagaan pasar 23 maret kotamobagu dan beberapa titik penjagaan. sekaligus menghimbau kepada para pengunjung agar sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan dan memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindak kendaraan yang menerobos masuk ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 2 dan 4
-
67
PENGAMANAN
20 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan Penutupan latihan dasar calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Kotamobagu Formasi Tahun 2018. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 3 dan 4
-
68
PENGAMANAN POS PENJAGAAN PASAR
20 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan pos penjagaan pasar serasi kotamobagu dan beberapa titik penjagaan. sekaligus menghimbau kepada para pengunjung agar sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan dan memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindak kendaraan yang menerobos masuk ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 3
-
69
PENERTIBAN SPANDUK/BANNER KADALUARSA
19 November 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan penertiban spanduk/baliho/billboard dan media sosialisasi lainnya yang terpasang ditempat umum atau fasilitas public di wilayah kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kotamobagu dan personil Operasional Tratibum 1
-
70
MONITORING DAN EVALUASI
19 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 dari Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi Sulawesi Utara di toko Tita.
-
71
PENGAMANAN POS PENJAGAAN PASAR
18 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan pos penjagaan pasar 23 Maret kotamobagu dan beberapa titik penjagaan. sekaligus menghimbau kepada para pengunjung agar sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan dan memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindak kendaraan yang menerobos masuk ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 2 dan 4
-
72
PENGAMANAN
16 November 2020 / 00:00:19 WITA
Melakukan pengamanan kunjungan ketua DPD RI Bapak AA Lanyalla Mahmud Mattalliti bersama seluruh rombongan di aula Rumah Dinas Walikota. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Trantibum 1, 2, 3 dan 4
-
73
PENGAMANAN POS PENJAGAAN PASAR
15 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan pos penjagaan pasar serasi kotamobagu dan beberapa titik penjagaan. sekaligus menghimbau kepada para pengunjung agar sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan dan memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindak kendaraan yang menerobos masuk ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 1 dan 3 bersama anggota Dishub
-
74
PENGAMANAN
14 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan pos penjagaan pasar 23 maret kotamobagu dan beberapa titik penjagaan. sekaligus menghimbau kepada para pengunjung agar sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan dan memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindak kendaraan yang menerobos masuk ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 4
-
75
PENGAMANAN
12 November 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Pengamanan Kampanye Nasional 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun). Mengedukasi masyarakat bahwa pntingnya 3M sekaligus membagikan masker kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa lokasi yakni depan Kantor Walikota, Pasar 23 Maret Dan Serasi Kotamobagu dan Pusat Kota Depan Paris Superstore. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Youldy Kahiking, SH (Kasi Pengamanan dan Pengawalan) dan personil Operasional 2
-
76
PENGAMANAN
12 November 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Pengamanan Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 yang diselengarakan oleh KPU. Kegiatan tersebut di hadiri Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajaran Forkopimda, Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ketua BAWASLU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Chandra K. Wahid, SSTP, M.Adm.SDA (Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum) dan personil Operasional 3
-
77
PENERTIBAN
11 November 2020 / 00:00:10 WITA
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan (KABID PERDA) bersama Anggota Operasional Trantibum 3 Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui SIKEMAS terkait sekelompok pemuda yang melakukan minum-minumann keras di Bukit Ilongkow, Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur.
-
78
PENGAMANAN
10 November 2020 / 00:00:18 WITA
Melakukan pengamanan kegitan aksi refleksi hari pahlawan Nasional yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa peduli rakyat. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 1 dan 4
-
79
PENGAMANAN
10 November 2020 / 00:00:07 WITA
Melakukan pengamanan dan mengikuti Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Mongkonai. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 2 dan 3
-
80
KEGIATAN KEKHUSUSAN LINMAS SE-KOTAMOBAGU
09 November 2020 / 00:00:08 WITA
Kegiatan Penyuluhan Pelatihan Penanggulangan Bencana Dan Kegiatan Kekhususan Anggota Satlinmas Kelurahan Se -Kotamobagu
-
81
PENGAMANAN
09 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan Peletakan Batu Pertama Peresmian Pesantren Daarul Qur’an Ayyastiyah, Bolmong Raya di Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 2 dan 3
-
82
PENGAMANAN PENYALURAN BST
07 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan terhadap penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia Kotamobagu di Aula Kantor Walikota Kotamobagu. Adapun penerima BST tersebut adalah warga Kota Kotamobagu dari Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kelurahan Pobundayan dan desa Poyowa Besar I, Poyowa Besar II, Poyowa Kecil, Tabang. Personil yang bertugas adalah Operasional Trantibum 2 dan 3
-
83
PENGAMANAN PENYALURAN BST
05 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan terhadap penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia Kotamobagu di Aula Kantor Walikota Kotamobagu. Adapun penerima BST tersebut adalah warga Kota Kotamobagu dari Kecamatan Kotamobagu Barat Kelurahan Kotamobagu, Gogagoman, Mongkonai dan Mongkonai barat. Personil yang bertugas adalah Operasional Trantibum 1 dan 4
-
84
PENGAMANAN POS PENJAGAAN PASAR
04 November 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Pengamanan Pos Penjagaan Pasar Tradisional 23 Maret Kotamobagu dan beberapa titik penjagaan. Sekaligus menghimbau kepada para pengunjung agar sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan dan memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindak kendaraan yang menerobos masuk ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Satpol-PP Tratibum 1
-
85
PENGAMANAN UNJUK RASA / DEMO
03 November 2020 / 00:00:10 WITA
Pengamanan unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa PMII dan IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah) menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di gedung DPRD Kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh 50 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 94 orang dari Polres Kotamobagu, dan 6 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 5 orang dari KESBANGPOL dan 3 orang dari PMII
-
86
OPERASI ZEBRA SAMSAT 2020
02 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan kegiatan bakti sosial dalam rangka Operasi Zebra Samsat 2020 oleh Satlantas Kotamobagu. Dimana dalam kegiatan tersebut SatPol-PP Kotamobagu juga ikut terlibat langsung.
-
87
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
02 November 2020 / 00:00:09 WITA
Menghimbau para pedangan dan pembeli di area Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret supaya tetap mentaati protokol kesehatan COVID-19 dalam beraktifitas setiap hari terutama selalu memakai masker. Kegiatan ini dilakukan oleh personil Operasional Trantibum 4 bersama personil KODIM 1303 Bolaang Mongondow
-
88
PENGAMANAN DITEKSI DINI LIBUR PANJANG
01 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan diteksi dini libur panjang pos terpadu depan paris superstore. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 4 dan damkar
-
89
PENGAMANAN POS PENJAGAAN PASAR
01 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan pos penjagaan pasar Serasi kotamobagu dan beberapa titik penjagaan. Sekaligus menghimbau kepada para pengunjung agar sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan dan memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindak kendaraan yang menerobos masuk ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Satpol-PP Tratibum 1
-
90
PENGAWALAN
31 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Pengawalan Pjs Gubernur Sulawesi Utara Dr. Drs. Agus Fatoni, Msi dan Ustadz Yusuf Mansur.
-
91
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
30 November 2020 / 00:00:19 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Kelurahan Kotamobagu, Kelurahan Gogagoman, dan Kelurahan Kotobangon. Personil dibagi menjadi 2 Tim, adapun Tim 1 bertugas ke wilayah Kelurahan Kotamobagu dan Kelurahan Gogagoman dan Tim 2 bertugas ke wilayah Kelurahan Kotobangon. Tim 1 dan Tim 2 mendatangi satu setiap pelaku usaha untuk mengecek ketaatan protokol kesehatan COVID-19 dalam hal penyediaan fasilitas cuci tangan yang layak dan ketaatan bermasker bagi semua orang yang beraktifitas di tempat tersebut. Kepada pelaku usaha yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan COVID-19 diberikan sanksi Teguran Tertulis dengan membuat Surat Pernyataan dan kepada warga yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi Teguran Lisan. Jumlah tempat usaha yang didatangi sebanyak 12 unit. Tempat yang ditemukan ada pelanggaran sebanyak 7 unit dan dikenakan sanksi membuat Surat Pernyataan. Jumlah warga yang tidak menggunakan masker di dalam tempat usaha sebanyak 4 orang dan semua itu dikenakan sanksi Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 16 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 18 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 8 orang dari Polres Kotamobagu, dan 11 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, dan 2 orang dari SUB DEN POM XIII/1-4 dan 1 orang dari KESBANGPOL
-
92
PENGAMANAN POS PENJAGAAN
30 Oktober 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan pengamanan diteksi dini libur panjang pos terpadu Mongkonai. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Satpol-PP Tratibum 3 dan instansi terkait
-
93
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
29 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat. Tim 1 dan Tim 2 mendatangi setiap pelaku usaha dan/atau perkantoran untuk mengecek ketaatan protokol kesehatan COVID-19 dalam hal penyediaan fasilitas cuci tangan yang layak dan ketaatan bermasker bagi semua orang yang beraktifitas di tempat tersebut. Kepada pelaku usaha dan/atau perkantoran yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan COVID-19 diberikan sanksi Teguran Tertulis dengan membuat Surat Pernyataan dan kepada warga yang tidak menggunakan masker diberikan Sanksi Teguran Lisan. Jumlah tempat usaha dan/atau yang didatangi sebanyak 23 unit. Tempat yang ditemukan ada pelanggaran sebanyak 4 unit dan dikenakan sanksi membuat Surat Pernyataan. Jumlah warga yang tidak menggunakan masker di dalam tempat usaha sebanyak 3 orang dan semua itu dikenakan sanksi Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 23 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 6 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 8 orang dari Polres Kotamobagu, dan 4 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 2 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah, dan 2 orang dari SUB DEN POM XIII/1-4 dan 2 orang dari KESBANGPOL
-
94
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
29 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Menghimbau para pedagang dan pembeli di area Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret supaya tetap mentaati protokol kesehatan COVID-19 dalam beraktifitas setiap hari terutama selalu memakai masker. Kegiatan ini dilakukan oleh personil Operasional Satpol-PP Trantibum 2 bersama personil KODIM 1303 Bolaang Mongondow
-
95
PENGAMANAN POS PENJAGAAN
29 Oktober 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan Pengamanan Diteksi Dini dan Libur Panjang di Pos Penjagaan Mongkonai. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional SatPol-PP Tratibum 2 dan instansi terkait
-
96
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
28 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan Terminal Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat. Tim 1 dan Tim 2 mendatangi setiap pelaku usaha dan/atau perkantoran untuk mengecek ketaatan protokol kesehatan COVID-19 dalam hal penyediaan fasilitas cuci tangan yang layak dan ketaatan bermasker bagi semua orang yang beraktifitas di tempat tersebut. Kepada pelaku usaha dan/atau perkantoran yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan COVID-19 diberikan sanksi Teguran Tertulis dengan membuat Surat Pernyataan dan kepada warga yang tidak menggunakan masker diberikan Sanksi Teguran Lisan. Jumlah tempat usaha yang didatangi sebanyak 35 unit. Tempat yang ditemukan ada pelanggaran sebanyak 11 unit dan dikenakan sanksi membuat Surat Pernyataan. Jumlah warga yang tidak menggunakan masker di dalam tempat usaha sebanyak 7 orang dan semua itu dikenakan sanksi Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 26 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 5 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 20 orang dari Polres Kotamobagu, dan 11 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 2 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah, dan 2 orang dari SUB DEN POM XIII/1-4
-
97
PENGAMANAN POS PENJAGAAN
28 November 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan Pengamanan Pos Penjagaan Deteksi Dini Libur Panjang di depan Paris Superstore Kota Kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Personil Operasional SatPol-PP Tratibum 3 dan instansi terkait.
-
98
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
27 Oktober 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan Kartini Kelurahan Gogagoman Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat. Tim 1 dan Tim 2 mendatangi setiap pelaku usaha dan/atau perkantoran untuk mengecek ketaatan protokol kesehatan COVID-19 dalam hal penyediaan fasilitas cuci tangan yang layak dan ketaatan bermasker bagi semua orang yang beraktifitas di tempat tersebut. Kepada pelaku usaha dan/atau perkantoran yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan COVID-19 diberikan sanksi Teguran Tertulis dengan membuat Surat Pernyataan dan kepada warga yang tidak menggunakan masker diberikan Sanksi Teguran Lisan. Jumlah tempat usaha dan/atau perkantoran yang didatangi sebanyak 27 unit. Tempat yang ditemukan ada pelanggaran sebanyak 12 unit dan dikenakan sanksi membuat Surat Pernyataan dan Jumlah warga yang tidak menggunakan masker di dalam tempat usaha dan/atau perkantoran sebanyak 9 orang dan semua itu dikenakan sanksi Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 28 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 4 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 14 orang dari Polres Kotamobagu, dan 11 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 2 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah, dan 2 orang dari SUB DEN POM XIII/1-4 dan 2 orang dari KESBANGPOL
-
99
PENGAMANAN POS PENJAGAAN PASAR
27 Oktober 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan Pengamanan Pos Penjagaan Pasar Serasi Kotamobagu dan beberapa titik penjagaan. Sekaligus menghimbau kepada para pengunjung agar sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan dan memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindak kendaraan yang menerobos masuk ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Personil Operasional SatPol-PP Tratibum 3.
-
100
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
26 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing dan Lapangan Mogolaing. Jumlah tempat usaha, perkantoran, dan/atau rumah makan yang didatangi sebanyak 24 unit. Tempat yang ditemukan ada pelanggaran sebanyak 15 unit. Adapun pengenaan sanksi yakni 12 unit membuat Surat Pernyataan dan 3 unit Teguran Lisan. Dan Jumlah pengendara/penumpang dan/atau pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sebanyak 18 orang dan semuanya diberikan Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 31 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 9 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 7 orang dari Polres Kotamobagu, dan 11 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 2 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah, dan 2 orang dari SUB DEN POM XIII/1-4 dan 2 orang dari KESBANGPOL
-
101
PENERTIBAN ANAK PUNK
26 Oktober 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan penertiban sekaligus pengamanan terhadap sejumlah anak punk yang mengganggu ketentraman pengendara dan tidak mematuhi protocol kesehatan, sejumlah anak punk tersebut berinisial F, M, A, A, FM, MN. Lima orang diantaranya berasal dari Makassar dan 1 orang dari Kotamobagu. Kegiatan ini dilakukan oleh Bambang S. Dachlan (Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan) dan Personil Operasional Satpol-PP Trantibum 2
-
102
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
26 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Menghimbau para pedangan dan pembeli di area Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret supaya tetap mentaati protokol kesehatan COVID-19 dalam beraktifitas setiap hari terutama selalu memakai masker. Kegiatan ini dilakukan oleh personil Operasional Satpol-PP Trantibum 1 bersama personil KODIM 1303 Bolaang Mongondow
-
103
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
24 November 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengecek ketaatan protokol kesehatan COVID-19. Personil dibagi menjadi 2 Tim, adapun Tim 1 menyisir wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kecamatan Kotamobagu Timur, serta Tim 2 menyisir Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Kecamatan Kotamobagu Barat. Tim berhenti pada setiap persimpangan jalan dan/atau pada titik keramaian untuk melakukan penghimbauan menggunakan pengeras suara. Ada juga Tim yang mengecek ke beberapa tempat usaha untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19. J umlah tempat usaha yang kunjungi sebanyak 4 unit yang berada di wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur dan semuanya mentaati protokol kesehatan COVID-19. Operasi tersebut diikuti oleh 19 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 17 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 20 orang dari Polres Kotamobagu, dan 11 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 2 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah, dan 2 orang dari SUB DEN POM XIII/1-4
-
104
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
22 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengecek ketaatan protokol kesehatan COVID-19 di Pertokoan, Rumah Makan, dan Salon di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat. Tempat Usaha yang kunjungi pada hari ini sebanyak 32 unit yang terdiri atas : Rumah Makan 2 unit; Salon 2 unit; Toko Sembako/Pakaian/Elektronik/Bangunan 27 unit; dan Studio Foto 1 unit. Tempat Usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 sebanyak 3 unit. Kepada mereka diberikan sanksi Teguran Lisan dan membuat Surat Pernyataan akan mentaati protokol kesehatan COVID-19. Teguran Lisan tersebut juga sekaligus diberikan kepada 2 orang Pelayan yang tidak memakai masker. Operasi tersebut diikuti oleh 15 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 6 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 15 orang dari Polres Kotamobagu, dan 11 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 2 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah, 2 orang dari SUB DEN POM XIII/1-4 dan 2 orang dari unsur KESBANGPOL
-
105
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
21 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengecek ketaatan protokol kesehatan COVID-19 di INDOMARET Jalan Siliwangi Kelurahan Kobo Besar, INDOMARET Jalan Siliwangi Desa Kobo Kecil, indomaret Jalan Teuku Umar Kelurahan Motoboi Besar, INDOMARET Jalan Teuku Umar Kelurahan Matali, INDOMARET Jalan K. S. Tubun Kelurahan Sinindian. Adapun INDOMARET yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan COVID-19 dan yang dalam kondisi teratur, kepada Kepala Toko diberikan peringatan supaya selalu memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan yang layak (hand sanitizer / air mengalir dan ada sabun) dan juga Pelayan/Pembeli harus memakai masker. Pada operasi tersebut terjaring INDOMARET Jalan K. S. Tubun Kelurahan Sinindian ditemukan ada 1 orang Pembeli yang tidak memakai masker, INDOMARET Jalan Teuku Umar Kelurahan Matali ditemukan tidak menyediakan sabun cuci tangan dan ada 1 orang Pelayan yang tidak memakai masker, INDOMARET Jalan Siliwangi Desa Kobo Kecil ditemukan ada 1 orang Pembeli yang tidak memakai masker. Bagi INDOMARET yang ditemukan pelanggaran, kepada Toko diwajibkan membuat Surat Pernyataan dan kepada Pelayan/Pembeli yang tidak memakai masker diberikan sanksi Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 17 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 5 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 3 orang dari Polres Kotamobagu, dan 1 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 1 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah
-
106
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
20 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Depan Kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Kotamobagu dan depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu. Pada operasi tersebut terjaring 49 orang yang tidak menggunakan masker kepada mereka diberikan denda administrasi maksimal 100.000,- dan Kerja Sosial membersihkan lingkungan, setelah itu berfoto sambil memegang Papan Pelanggar. Operasi tersebut diikuti oleh 35 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 30 orang dari Polres Kotamobagu, 12 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 2 orang dari SUB DEN POM XIII/1-4, 5 orang dari Dinas Perhubungan Kotamobagu, 4 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah dan 1 orang dari unsur Kesbangpol
-
107
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
19 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Depan Kantor Bawaslu Depan Kantor Satpol PP Kotamobagu. Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur. Pada operasi tersebut terjaring 57 orang yang tidak menggunakan masker kepada mereka diberikan denda administrasi maksimal 100.000,- dan Kerja Sosial membersihkan lingkungan, setelah itu berfoto sambil memegang Papan Pelanggar. Operasi tersebut diikuti oleh 34 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 20 orang dari Polres Kotamobagu, 11 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 2 orang dari SUB DEN POM XIII/1-4, 6 orang dari Dinas Perhubungan Kotamobagu, 3 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah dan 1 orang dari unsur Kesbangpol
-
108
PENGAMANAN POS PENJAGAAN PASAR 23 MARET KOTAMOBAGU
17 Oktober 2020 / 00:00:08 WITA
Pengamanan pos penjagaan pasar 23 Maret kotamobagu dan beberapa titik penjagaan sekaligus menghimbau kepada para pengunjung agar sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan dan memakai masker untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menindak kendaraan yang menerobos masuk ke dalam pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 4
-
109
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
14 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Depan Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jl. Brigjen Katamso kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur. Pada operasi tersebut terjaring 48 orang yang tidak menggunakan masker kepada mereka diberikan denda administrasi maksimal 100.000,- dan Kerja Sosial membersihkan lingkungan, setelah itu berfoto sambil memegang Papan Pelanggar. Operasi tersebut diikuti oleh 25 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 14 orang dari Polres Kotamobagu, 11 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 2 orang dari SUB DEN POM XIII/1-4, 6 orang dari Dinas Perhubungan Kotamobagu dan 2 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah.
-
110
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
13 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Depan Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jl. Brigjen Katamso Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur. Pada operasi tersebut terjaring 47 orang yang tidak menggunakan masker kepada mereka diberikan denda administrasi maksimal 100.000 dan Kerja Sosial membersihkan lingkungan, setelah itu berfoto sambil memegang Papan Pelanggar. Operasi tersebut diikuti oleh 27 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 20 orang dari Polres Kotamobagu, 7 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 2 orang dari SUB DEN POM XIII/1-4, 5 orang dari Dinas Perhubungan Kotamobagu dan 5 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah
-
111
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
12 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Taman Marina Depan Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu. Pada operasi tersebut terjaring 33 orang yang tidak menggunakan masker kepada mereka diberikan sanksi berupa Kerja Sosial membersihkan lingkungan dan setelah itu berfoto sambil memegang Papan Pelanggar. Operasi tersebut diikuti oleh 28 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 30 orang dari Polres Kotamobagu, 22 orang dari Dinas Perhubungan Kotamobagu dan 5 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah.
-
112
GELAR PASUKAN SATGAS COVID-19
12 Oktober 2020 / 00:00:08 WITA
Apel Gelar Pasukan Satuan Tugas (SATGAS) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Menyusul Surat keputusan nomor 322 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kotamobagu tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit di Kota Kotamobagu; Dalam Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Kotamobagu melibatkan seluruh unsur yang ada di Kotamobagu, baik itu jajaran DPRD, Polres, Kodim 1303 Bolaang Mongondow, Kejari Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Dinas Perhubungan Kotamobagu dan Badan Penangulangan Bencana Daerah Kota Kotamobagu.
-
113
PENGAMANAN PENYALURAN BST
12 Oktober 2020 / 00:00:08 WITA
Anggota Operasional Satpol-PP Trantibum 2 dan Trantibum 3 melakukan Pengamanan terhadap Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia Kotamobagu di Aula Kantor Walikota Kotamobagu. Adapun penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut adalah warga Kota Kotamobagu dari Kecamatan Kotamobagu Barat, Kelurahan Kotamobagu (Mogolaing, Molinow dan Mongkonai barat).
-
114
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
10 Oktober 2020 / 00:00:19 WITA
Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker dan warga yang melakukan kegiatan yang berkerumunan / mengumpulkan orang banyak di Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara. Pada Operasi tersebut melibatkan TNI/POLRI dan Dishub, dan kepada warga yang melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tersebut diberi teguran lisan.
-
115
PENGAMANAN PENYALURAN BST
10 Oktober 2020 / 00:00:08 WITA
Anggota Ops. Satpol-PP Trantibum 1 dan Trantibum 3 melakukan pengamanan terhadap penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia Kotamobagu di Aula Kantor Walikota Kotamobagu. Adapun penerima BST tersebut adalah warga Kota Kotamobagu dari Kecamatan Kotamobagu Barat Kelurahan Gogagoman dan Mongkonai.
-
116
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
09 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Depan Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jl. Brigjen Katamso kelurahan Kotobongon Kecamatan Kotamobagu Timur. Pada operasi tersebut terjaring 29 orang yang tidak menggunakan masker kepada mereka diberikan Teguran Lisan dan Sanksi Kerja Sosial membersihkan lingkungan setelah itu berfoto sambil memegang Papan Pelanggar. Operasi tersebut diikuti oleh 11 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 7 orang dari Polres Kotamobagu, 4 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 6 orang dari Dinas Perhubungan Kotamobagu dan 3 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah
-
117
PAM UNJUK RASA
08 Oktober 2020 / 00:00:10 WITA
Pengamanan Unjuk Rasa yang dilakukan oleh sejumlah Mahasiswa menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di gedung DPRD Kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Trantibum 1, 2, 3, 4 dan Bidang operasional bersama ASN Satpol PP dan TNI/POLRI Kotamobagu.
-
118
PAM UNJUK RASA
07 Oktober 2020 / 00:00:10 WITA
Pengamanan unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di gedung DPRD Kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Trantibum 1, 2, 3, 4 Bidang operasional, ASN Satpol PP dan TNI/POLRI.
-
119
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
06 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Lapangan Mogolaing, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Personil yang ditempatkan di kedua sisi jalan untuk menghentikan dan mengarahkan pejalan kaki dan pengendara/penumpang roda 2/3/4 yang tidak memakai masker. Pada operasi tersebut terjaring 10 orang yang tidak menggunakan masker kepada mereka diberikan sanksi Kerja Sosial membersihkan lingkungan, dan setelah itu berfoto sambil memegang Papan Pelanggar. Operasi tersebut diikuti oleh 13 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 10 orang dari Polres Kotamobagu, 3 orang dari Dinas Perhubungan Kotamobagu dan 3 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah.
-
120
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
05 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker, hari ini di Taman Kota, sepanjang jalan Samping Bank BRI Kotamobagu dan Depan Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelurahan Kotamobagu dan Kecamatan Kotamobagu Barat. Pada operasi tersebut terjaring 22 orang yang tidak menggunakan masker, pelanggar tersebut diberikan Teguran Lisan dan berupa sanksi Kerja Sosial membersihkan lingkungan, dan setelah itu berfoto sambil memegang Papan Pelanggar. Operasi tersebut diikuti oleh 18 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 11 orang dari Polres Kotamobagu, 7 orang dari Dinas Perhubungan Kotamobagu dan 3 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah.
-
121
PENERTIBAN SPANDUK/BANNER KADALUARSA
04 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Anggota Operasional Satpol-PP Trantibum 1 melakukan penertiban Spanduk / Banner yang sudah kadaluarsa dan memaku pohon di sepanjang Jl. Siliwangi Kotobangon, Tumobui, Kobo Besar dan Motoboi Besar. Terdapat 5 Banner Rokok, 4 Spanduk Pasangan Calon Gubernur, 2 Bendera Partai Golkar dan 1 Banner Klinik Kesehatan yang sudah Kadaluarsa ditertibkan Anggota SatpolPP.
-
122
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
03 Oktober 2020 / 00:00:20 WITA
Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker. Personil yang ada dibagi menjadi 2 TIM, yakni TIM 1 patroli ke wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kecamatan Kotamobagu Timur, serta TIM 2 patroli ke wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kecamatan Kotamobagu Selatan. Pada operasi tersebut TIM 1 yang berpatroli singgah di suatu rumah milik dari Bapak Sarjan Korompot yang mengadakan acara Baca Doa Syukuran dan Baca Doa Arwah. Di rumah tersebut berkumpul cukup banyak orang Petugas memberikan Teguran Lisan kepada pemilik hajat supaya lebih memperhatikan tamu yang ada supaya mentaati protokol kesehatan COVID-19. TIM 2 yang berpatroli singgah di Lapangan Molinow untuk menghimbau kepada pelaku usaha makanan dan buah-buahan supaya ketika berjualan tetap mentaati protokol kesehatan seperti menyediakan fasilitas cuci tangan dan tidak menerima pembeli yang tidak memakai masker. Operasi tersebut diikuti oleh 18 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 19 orang dari Polres Kotamobagu, 14 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 15 orang dari Dinas Perhubungan Kotamobagu.
-
123
Sosialiasi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
02 November 2020 / 00:00:09 WITA
Mensosialisasikan adanya Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Pasar 23 Maret Kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh personil Operasional Tratibum 2 bersama personil KODIM 1303 Bolaang Mongondow
-
124
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
05 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Taman Kota sepanjang jalan Samping Bank BRI Kotamobagu dan Depan Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat. Pada operasi tersebut terjaring 22 orang yang tidak menggunakan masker kepada mereka diberikan Teguran Lisan, Kerja Sosial membersihkan lingkungan, dan setelah itu berfoto sambil memegang Papan Pelanggar. Operasi tersebut diikuti oleh 18 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 11 orang dari Polres Kotamobagu, 7 orang dari Dinas Perhubungan Kotamobagu dan 3 orang dari Badan Penangulangan Bencana Daerah.
-
125
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
03 Oktober 2020 / 00:00:19 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker. Personil yang ada dibagi menjadi 2 TIM, yakni TIM 1 patroli ke wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kecamatan Kotamobagu Timur, serta TIM 2 patroli ke wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kecamatan Kotamobagu Selatan. Pada operasi tersebut TIM 1 yang berpatroli singgah di suatu rumah milik dari Bapak Sarjan Korompot yang mengadakan acara Baca Doa Syukuran dan Baca Doa Arwah. Di rumah tersebut berkumpul cukup banyak orang Petugas memberikan Teguran Lisan kepada pemilik hajat supaya lebih memperhatikan tamu yang ada supaya mentaati protokol kesehatan COVID-19. TIM 2 yang berpatroli singgah di Lapangan Molinow untuk menghimbau kepada pelaku usaha makanan dan buah-buahan supaya ketika berjualan tetap mentaati protokol kesehatan seperti menyediakan fasilitas cuci tangan dan tidak menerima pembeli yang tidak memakai masker. Operasi tersebut diikuti oleh 18 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 19 orang dari Polres Kotamobagu, 14 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow, 15 orang dari Dinas Perhubungan Kotamobagu.
-
126
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
01 Oktober 2020 / 00:00:09 WITA
Operasi Yustisi Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu, hari ini dilaksanakan di Pertigaan Patung BOGANI Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur. Penanggung Jawab dalam Operasi Yustisi tersebut : TNI (4 Orang), POLRI (29 Orang), SATPOL-PP (31 Orang), DISHUB (4 Orang), BPBD (3 Orang). Pelanggar yang tidak memakai masker berjumlah18 Orang (Laki-laki 17 Orang dan Perempuan 1 Orang). Pelanggar mendapatkan teguran lisan dan Pengarahan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dari petugas.
-
127
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
30 September 2020 / 00:00:09 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Kelurahan Biga, Kelurahan Genggulang, Kelurahan Upai, Desa Sia, Desa Bilalang Satu, Desa Bilalang Dua, Desa Pontodon, dan Desa Pontodon Timur. Pada operasi tersebut terjaring 3 orang yang tidak menggunakan masker kepada mereka diberikan Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 17 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 10 orang dari Polres Kotamobagu, 6 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow
-
128
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
29 September 2020 / 00:00:08 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sekaligus gerakan sejuta masker yang di selegarakan oleh polres kotamobagu. Personil yang ada dibagi ke 15 titik yaitu, Terminal Bonawang Mongkonai, Panti Asuhan Samuel Debora Kotobangon, Pasar Genggulang, Bundaran Paris Super Store, Pasar Serasi, Pasar 23 Maret, Traffic Light perempatan Matali, Pasar Poyowa Kecil, Jalan Kartini, Panti Asuhan Ar Rahman Mongkonai Barat, Panti Asuhan Pononiungan Kopandakan Dua, Depan Markas Polres Kotamobagu, Lapangan Molinow, Pertigaan Jalan AKD Mongkonai, dan Pertigaan Lapangan Desa Passi. Setiap orang yang tidak memakai masker diberhentikan dan diberikan masker sekaligus diberikan pemahaman mengenai pentingnya bermasker di masa pandemic COVID-19 ini. Ada juga mereka yang sudah bermasker namun meminta lagi kepada Petugas yang ada. Pada operasi tersebut terjaring 32 orang yang tidak menggunakan masker kepada mereka diberikan Teguran Lisan. Operasi tersebut diikuti oleh 41 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 20 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 70 orang dari Polres Kotamobagu, 30 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow dan Kompi Senapan C Yonif 713/Satya Tam
-
129
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
28 September 2020 / 00:00:10 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Taman Kota Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat. Pada operasi tersebut terjaring 2 orang yang tidak menggunakan masker kepada mereka diberikan Teguran Lisan dan 12 orang yang tidak menggunakan masker kepada mereka diberikan teguran kerja sosial. Operasi tersebut diikuti oleh 20 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 4 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 10 orang dari Polres Kotamobagu, 6 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow dan 1 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah
-
130
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
26 September 2020 / 00:00:20 WITA
Melakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di sepanjang jalan Kecamatan Kotamobagu Utara, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kecamatan Kotamobagu Barat, dan Kecamatan Kotamobagu Selatan menggunakan pengeras suara. Sekaligus mensosialisasikan adanya Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Café Kopi Cup Kotobangon, Café Strawberry Tumobui, Café Kampoeng Bogani Matali, dan Café Tower Bungko. Pada operasi tersebut terjaring 4 orang yang tidak menggunakan masker kepada mereka diberikan Teguran Lisan dan 2 badan usaha yang tidak menerapkan Social Distancing. Operasi tersebut diikuti oleh 19 orang PNS dan THL Operasional Trantibum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 12 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 18 orang dari Polres Kotamobagu, dan 16 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow.
-
131
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
25 September 2020 / 00:00:10 WITA
Operasi Yustisi Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu, hari ini dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Timur, Barat, Utar dan Selatan. Penanggung Jawab dalam Operasi Yustisi tersebut : TNI (11 Orang), POLRI (20 Orang), SATPOL-PP (20 Orang), DISHUB (4 Orang). Pelanggar yang tidak memakai masker berjumlah 25 Orang (Laki-laki 16 Orang dan Perempuan 9 Orang) dan langsung mendapatkan teguran lisan dari petugas
-
132
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
24 September 2020 / 00:00:10 WITA
Operasi Yustisi Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu, hari ini dilaksanakan di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Paloko-Kinalang dekat ex. Kantor Bupati Bolaang Mongondow. Penanggung Jawab dalam Operasi Yustisi tersebut : TNI (4 Orang), POLRI (24 Orang), SATPOL-PP (20 Orang), DISHUB (6 Orang). Pelanggar yang tidak memakai masker berjumlah 29 Orang (Laki-laki 27 Orang dan Perempuan 2 Orang) dan langsung mendapatkan teguran lisan dari petugas
-
133
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
23 September 2020 / 00:00:10 WITA
Operasi Yustisi Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu, hari ini dilaksanakan di Jalan AKD yang di pertigaan depan Masjid Al Fajri Kelurahan Mongkonai Barat dan di depan Kantor Kecamatan Kotamobagu Barat. Penanggung Jawab dalam Operasi Yustisi tersebut : TNI (4 Orang), POLRI (10 Orang), SATPOL-PP (21 Orang), DISHUB (5 Orang). Pelanggar yang tidak memakai masker berjumlah 34 Orang (Laki-laki 25 Orang dan Perempuan 9 Orang) dan langsung mendapatkan teguran lisan dari petugas
-
134
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
22 September 2020 / 00:00:09 WITA
Operasi Yustisi Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu, hari ini dilaksanakan diTerminal Tipe B BONAWANG Kelurahan Mongkonai Barat Kecamatan Kotamobagu Barat. Penanggung Jawab dalam Operasi Yustisi tersebut : TNI (26 Orang), POLRI (4 Orang), SATPOL-PP (17 Orang), DISHUB (5 Orang). Pelanggar yang tidak memakai masker berjumlah 28 Orang (Laki-laki 24 Orang dan Perempuan 4 Orang) dan langsung mendapatkan teguran lisan dari petugas
-
135
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
21 Oktober 2020 / 00:00:10 WITA
Operasi Yustisi Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu, hari ini dilaksanakan di Kelurahan Kotamobagu, Kelurahan Kotobangon, Kelurahan Tumobui, Kelurahan Kobo Besar, Desa Kobo Kecil, Desa Poyowa Besar Satu, Desa Poyowa Besar Dua, Desa Tabang, Desa Bungko, Kelurahan Pobundayan, Kelurahan Matali, dan Kelurahan Sinindian. Penanggung Jawab dalam Operasi Yustisi tersebut : TNI (4 Orang), POLRI (39 Orang), SATPOL-PP (20 Orang), DISHUB (4 Orang). Pelanggar yang tidak memakai masker berjumlah 6 Orang (Laki-laki 4 Orang dan Perempuan 2 Orang) dan langsung mendapatkan teguran lisan dari petugas
-
136
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
19 September 2020 / 00:00:09 WITA
Operasi Yustisi Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu, hari ini dilaksanakan di 33 Desa/Kelurahan se-Kota Kotamobagu. Penanggung Jawab dalam Operasi Yustisi tersebut : TNI (17 Orang), POLRI (30 Orang), SATPOL-PP (23 Orang), DISHUB (10 Orang). Pelanggar yang tidak memakai masker berjumlah 20 Orang (Laki-laki 16 Orang dan Perempuan 4 Orang) dan langsung mendapatkan teguran lisan dari petugas
-
137
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
17 September 2020 / 00:00:19 WITA
Melakukan penertiban di cafe Kampung Bogani sekaligus memberikan himbauan kepada pemilik untuk menghentikan semua kegiatan mengumpulkan massa, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19 di Kotamobagu. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Chandra K. Wahid, SSTP, M.Adm.SDA (Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum) dan personil Operasional Tratibum 1 , 4 dan anggota Linmas kelurahan Matali.
-
138
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
17 September 2020 / 00:00:09 WITA
Operasi Yustisi Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu, hari ini dilaksanakan diTerminal Tipe B BONAWANG Kelurahan Mongkonai Barat Kecamatan Kotamobagu Barat. Penanggung Jawab dalam Operasi Yustisi tersebut : TNI (7 Orang), POLRI (2 Orang), SATPOL-PP (23 Orang), DISHUB (3 Orang). Pelanggar yang tidak memakai masker berjumlah 40 Orang (Laki-laki 30 Orang dan Perempuan 10 Orang). Pelanggar langsung mendapatkan teguran lisan dari petugas.
-
139
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
16 September 2020 / 00:00:09 WITA
Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di Jalan Adampe Dolot mulai dari depan Bundaran Paris Super Store (PSS) sampai Lapangan Mogolaing Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat. Pada operasi tersebut terjaring 32 orang yang tidak menggunakan masker. Kepada mereka diberikan Teguran Lisan dan ada yang diberikan sanksi sosial push up di tempat. Operasi tersebut diikuti oleh 8 orang PNS dan 10 orang THL Operasional Trantibum / Srikandi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 8 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 11 orang dari Polres Kotamobagu, dan 8 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow.
-
140
OPERASI YUSTISI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2020
15 September 2020 / 00:00:09 WITA
Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya kepada warga yang tidak memakai masker di area Pasar Tradisional 23 Maret (Jalan Bogani, Jalan Bumbungon, dan Jalan Kartini) dan area Pasar Tradisional Serasi dan Terminal Serasi Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat. Pada operasi tersebut terjaring 30 orang yang tidak menggunakan masker. Kepada mereka diberikan Teguran Lisan dan ada yang diberikan sanksi sosial push up di tempat. Operasi tersebut diikuti oleh 10 orang PNS dan 10 orang THL Operasional Trantibum / Srikandi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, 10 orang dari Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, 15 orang dari Polres Kotamobagu, dan 7 orang dari KODIM 1303 Bolaang Mongondow.
-
141
PATROLI GABUNGAN TIGA PILAR DALAM RANGKA PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
14 September 2020 / 00:00:09 WITA
DASAR HUKUM : SPT NO. 300/SATPOLPP-KK/260/IX/2020 PELAKSANA TUGAS : SATPOL-PP (8 Orang ASN dan 17 Personil THL), TNI (1 Personil), POLRI (14 Personil), Kasat Lantas dan Jajaran Perwira Satlantas, DISHUB (10 Personil), SAMSAT (2 Personil), JASA RAHARJA (2 Personil). SASARAN DAN TINDAKAN : Personil Patroli Gabungan menyisir wilayah Jl. Soeprapto didepan Kantor BNI 46 dan Kantor Kelurahan Gogagoman. Jumlah Pelanggar sebanyak 6 orang. Sanksi yang diberikan semua pelanggar mendapat hukuman berupa dimasukan kedalam keranda mayat yang berada didalam mobil Dokter Kesehatan Polres Kotamobagu sebagai upaya efek jerah bagi pelanggar. Kesimpulannya, kegiatan ini akan digiatkan terus sambil menungggu Perwako yang tinggal di tandatangani Pak Gurbernur dalam Hak Cipta Kondisi ini sebagai upaya kedisiplinan dan penegasan tentang pentingnya kesadaran dalam menaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terlalu luas.
-
142
Pemeriksaan Perizinan Tempat Usaha Baru
10 September 2020 / 00:00:09 WITA
Pencabutan sementara papan nama usaha
-
143
Pemeriksaan APAR (Alat Pemadam Kebakaran)
09 September 2020 / 10:27:00 WITA
Pemeriksaan Perijinan Kelayakan dan Ketersediaan Apar di hotel senator kota kotamobu dilakukan secara rutin dan berkala pada semua tempat usaha di kotamobagu dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan peningkatan PAD. Kegiatan ini di pimpin kasat polpp dan damkar dalam hal ini diwakili oleh Sekretris dinas adin mantali, kegiatan ini juga melibatkan Tim Teknis Terpadu diantaranya Kabid damkar dan sarpras erwin sugeha,kasie pengelolaan sarpras damkar wahyudi mokodompit, kasie Pamwal (PPNS) YouldY Kahiking serta noprianto agansi Staf Pelaksana Satuan Polisi Pamong praja untuk mendokumentasikan seluruh kegiatan ini.
-
144
Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pemadam Kebakaran di Dinas PMPTSP
08 September 2020 / 00:00:00 WITA
Bidang Pemadam Kebakaran ditugaskan untuk melakukan Pelayanan Publik terhadap pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat pemadam kebakaran di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
-
145
Kebakaran Satu Unit Rumah Warga di Kotobangon
07 Agustus 2020 / 00:00:10 WITA
Laporan Kejadian Kebakaran Jumat, 7 Agustus 2020 Pukul 10.15 Wita terjadi kebakaran satu unit rumah di Lingk. 04 RT 13, Kel. Kotobangon, Kec. Kotamobagu Timur. 1 (satu) Unit Rumah terbakar tersebut milik Tohrin Molantong (Umur 52 Tahun). Penyebab Kebakaran diduga karena Arus Pendek Listrik (Kosrleting) dan Kerugian Materi sekitar Rp. 200.000.000,- Tindakan pemadam kebakaran : Setelah menerima laporan dari warga setempat anggota damkar dan satpol-pp langsung menuju ke lokasi kejadian kebakaran dengan mengerahkan 3 unit mobil pemadam kebakaran dengan waktu tempuh 3 menit dan api dapat dipadamkan dalam waktu ±30 menit kemudian. Akses jalan masuk sempit menjadi kendala dilapangan.
-
146
Operasi Patuh Samrat 2020
03 Agustus 2020 / 00:00:15 WITA
Mulai 23 Juli - 5 Agustus 2020 , jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kota Kotamobagu akan menggelar Operasi Patuh Samrat 2020. Dan hari ini Anggota Operasional Satpol-PP Tibum 1 bergabung dengan Satlantas dan Dishub untuk melaksanakan Kegiatan Operasi Patuh Samrat 2020 di Jl. Adampe Dolot area Bundaran Paris Superstore Kota Kotamobagu.
-
147
Pembagian Face Shield
03 Agustus 2020 / 00:00:08 WITA
Hari ini Angota Satpol-PP dan Damkar melakukan Apel Kesatuan dihalaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu Sekaligus Penerimaan Bantuan Face Shield (Pelindung Wajah) yang di berikan Bank SulutGo (BSG) kepada Pemkot dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.
-
148
Koordinasi Terkait Kemacetan Pasar
27 Juli 2020 / 00:00:00 WITA
Sekretaris Satpol-PP bersama dengan Kabid Operasional, Kasie Operasional dan Penyidik Satpol-PP Kotamobagu melakukan Koordinasi dengan pihak POLSEK Kotamobagu terkait Kemacetan dibeberapa titik Pasar Kotamobagu. Hasil Koordinasi tersebut akan dilaporkan kepada Pimpinan untuk di Koordinasikan lagi dan di tindaklanjuti secepatnya.