Minggu, 23 Agustus 2020 Pukul 18.30 Wita terjadi Kebakaran Satu Unit Rumah Kayu (Non Permanen) Dua Lantai (belum ditempati) di Jl. Teuku Umar RT. I, Lingk. I, Kel. Matali Kec. Kotamobagu Timur.
Pemilik rumah tersebut Supani (Umur 45 Tahun), penyebab kebakaran diduga korsleting arus pendek listrik dan kerugian materi Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Tindakan Pemadam Kebakaran setelah menerima laporan dari warga setempat anggota pemadam kebakaran dan satpol-pp langsung menuju ke lokasi kejadian kebakaran dengan mengerahkan 2 unit mobil pemadam kebakaran dengan waktu tempu kurang lebih 10 menit dan api dapat dipadamkan kurang lebih 30 menit kemudian.
Akses jalan masuk sempit dan sulit dijangkau jarak sekitar 150 M menjadi kendala dilapangan saat menangani kebakaran tersebut.