Satpol-PP Kotamobagu kembali Tertibkan Pedagang di Pasar 23 Maret.

Diposting pada 05 Desember 2023 Dilihat 70 kali
Kembali

Dalam rangka ketertiban umum dan penataan pasar 23 Maret, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kotamobagu kembali melakukan penertiban pedagang di Pasar 23 Maret.

 

Tindakan ini dilakukan akibat sejumlah pedagang yang menggelar dagangan mereka di bahu jalan, sehingga pasar terlihat semraut dan mengganggu arus lalu lintas di area pasar. 

 

Kasat Pol-PP Kotamobagu juga menghimbau kepada pedagang agar mematuhi aturan dan tidak mendirikan lapak di tempat yang tidak semestinya, sesuai dengan peraturan Pemerintah Kotamobagu.

 

Proses penertiban masih berlangsung hingga saat ini, sambil memberikan himbauan langsung kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan teratur.