Untuk mewujudkan kota kotamobagu yang tertib, aman dan tentram serta mewujudkan Kepastian Hukum Terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu memfasilitasi masyarakat Kota Kotamobagu melalui layanan penegakkan hukum yang bersinergi dengan instansi vertikal TNI, POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu melalui Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran Produk Hukum Daerah. Ada pun Bentuk layanan ini berupa tindakan Yustisi dan Non Yustisi berdasarkan laporan masyrakat melalui Aplikasi Siap Tertib ataupun dilaporkan secara langsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu.