Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran Produk Hukum Daerah    

Diposting pada 30 Januari 2024 Dilihat 58 kali
Kembali

Untuk mewujudkan kota kotamobagu yang tertib, aman dan tentram serta mewujudkan Kepastian Hukum Terhadap  Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, Satuan  Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu memfasilitasi masyarakat Kota Kotamobagu melalui layanan penegakkan hukum yang bersinergi dengan instansi vertikal TNI, POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu  melalui Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran Produk Hukum Daerah. Ada pun Bentuk layanan ini berupa tindakan Yustisi dan Non Yustisi berdasarkan laporan masyrakat melalui Aplikasi Siap Tertib ataupun dilaporkan secara langsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu.