STRATEGI LAYANAN GANGGUAN TRANTIBUM DAN KEBAKARAN

Diposting pada 07 Februari 2024 Dilihat 163 kali
Kembali

Satpol PP Kotamobagu dalam penerapan fungsinya tentu ada begitu banyak kendala yang menghambat proses implementasinya, baik itu faktor internal maupun eksternal. Setiap tantangan persoalan yang ada bukan berarti mematikan langkah Satpol PP untuk bertindak, sebaliknya membuka peluang untuk kita semakin berpikir luas, membuka cakrawala pemikiran dan mempelajari peluang disetiap tantangan serta memperkuat dasar hukum untuk memperkecil resiko kegagalan.

Adapun isu kontemporer yang menjadi kendala dalam penanganan berbagai tugas di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, seperti tidak adanya fasilitas Pelaporan Kebakaran, Pengaduan Pelanggaran Perda & Perkada secara online. Hal ini mengakibatkan kurang terdeteksi dan tertanganinya berbagai pelanggaran Perda/Pekada, gangguang ketentraman dan ketertiban umum, bahkan mempengaruhi respon time penanganan kebakaran karena kurangnya informasi-informasi yang ada. Minimnya informasi tersebut disebabkan karena tidak adanya fasilitas pengaduan secara online.

Pada dasarnya masyarakat mengharapkan pekerjaan yang instan dan praktis, mereka malas melakukan perjalanan ke kantor Satpol PP Kotamobagu untuk menyampaikan pengaduan yang mereka temukan. Sebenarnya masyarakat umum merupakan jaringan nyata Pemerintah yang tersesebar luas disetiap sudut pemukiman Kota, jika dimanfaatkan dengan baik, setiap masyarakat akan menjadi agen Satpol PP Kotamobagu dalam menginformasikan temuan pelanggaran dan laporan penanganan Damkar yang terjadi diberbagai daerah di Kota Kotamobagu.

Berdasarkan fakta yang ada ini maka Satpol PP Kota Kotamobagu melakukan beberapa strategi peningkatan layanan yang berbasis teknologi informasi online dengan menghadirkan layanan pengaduan online SIAP-TERTIB (https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kotamobagu.siaptertib) sebuah aplikasi yang berguna untuk informasi atau pelaporan terkait gangguan keamanan dan kebakaran di Kotamobagu.

Beberapa strategi peningkatan layananpun dibangun untuk menunjang hadirnya aplikasi pengaduan online SIAP-TERTIB, diantaranya adalah :

  1. Membangun kerja sama dengan unsur keamanan TNI POLRI melalui nota kesepahaman dalam ketersediaan personil dalam penanggulangan gangguan keamanan.
     
  2. Membentuk Pamong Satlinmas yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa Kelurahan dan Linmas se-Kota Kotamobagu yang memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Melaksanakan penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat serta Penanggulangan Bencana Kebakaran di wilayah Kota Kotamobagu;
  2. Menyiapkan Surat Perintah Tugas Pelaksanaan Kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kebakaran;
  3. Menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media elektronik, Aplikasi SIAP-TERTIB, terhadap gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum, pelanggaran Perda serta kejadian Bencana Kebakaran selama 1 x 24 jam;
  4. Pamong Perlindungan Masyarakat (PANGLINMAS) melaksanakan fungsi menindaklanjuti setiap adanya gangguang ketertiban umum, ketentraman serta memberikan pembinaan terhadap setiap laporan, temuan dan atau kejadian yang ada di wilayah Desa dan Kelurahan masing-masing dengan tanggap, cepat dan tuntas selama 1 x 24 jam;
  5. Menyusun Laporan yang disertai bukti dokumentasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang meliputi pokok permasalahan, jumlah personil yang melaksanakan tugas, situasi dan kondisi objek penanganan, pola tindak dan penanganan, dampak bencana (kerugian materil dan non materil serta jumlah korban jiwa).
  1. Dibentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) yang merupakan tim tanggap cepat sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang masuk melalui aplikasi SIAP-TERTIB.
     
  2. Pengembangan aplikasi SIAP-TERTIB dalam mempercepat layanan dan peningkatan kinerja Satpol PP Kotamobagu melalui transformasi digital memberi manfaat bagi masyarakat dan instansi Pol PP itu sendiri, seperti :
  1. Masyarakat diberikan akses untuk melaporkan secara cepat adanya gangguan trantibum, keamanan dan kebakaran.
  2. Laporan Masyarakat melalui Teknologi Informasi ini merupakan wujud  layanan cepat kepada  masyarakat,  serta  dapat  memberikan data   lokasi kejadian dengan cepat dan akurat  dengan google maps.
  3. Digitaliasi admnistrasi  penyajian data secara reel time, print out  laporan LPPD, LKPJ, IKU dan Arsip Elektronik.

Dengan dibentuknya Strategi Layanan Gangguan Trantibum Dan Kebakaran ini diharapkan Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dapat mampu menjamin dan menghadirkan rasa aman, ketertiban dan bahkan perlindungan bagi masyarakat Kotamobagu.