PENERTIBAN BADUT DAN EDUKASI EKSPLOITASI ANAK
Diposting pada : 01 Maret 2024 / Dilihat : 268

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kembali melakukan Penertiban Badut yang sering beroperasi di persimpangan-persimpangan jalan di Kota Kotamobagu seperti di perempatan lampu merah Kelurahan Mogolaing dan Kelurahan Matali. Sebelumnnya Satpol PP bersama DP3A sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para badut yang dijumpai agar tidak lagi beraktivitas di titik-titik yang dilarang oleh Pemkot Kotamobagu. Terkait dilaksanakannya penertiban ini merupakan hasil tindak lanjut terhadap laporan masyarakat melalui aplikasi pengaduan online SIAP-TERTIB milik Satpol PP Kotamobagu. Penindakan penertiban ini dilakukan karena adanya beberapa hal yang menjadi masalah dan harus mendapat perhatian serius oleh para pemangku jabatan. Permasalahan yang ditimbulkan oleh aktivitas para Badut ini adalah gangguan ketentraman dan ketertiban umum berupa ketidaknyamanan para pengguna jalan, menimbulkan kemacetan, merusak pandangan dan keindahan Kota serta masalah eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

Dalam kegiatan penertiban hari ini langsung diadakan penyitaan barang bukti berupa kostum Badut yang selanjutnya dibawah ke Mako Satpol PP Kotamobagu untuk diberi pembinaan sekaligus BAP bagi para pelaku ketika datang ke Mako untuk mengambil barang sitaannya. Dalam pembinaan yang ada melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Bambang S. Dachlan, SE menyampaikan bahwa : "tidak ada larangan bagi siapapun untuk mencari nafkah dengan menjadi Badut. Hanya saja, janganlah beraktivitas dijalanan atau tempat-tempat  yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum". Selanjutnya, para Badut diarahkan agar berpindahlah ke lapangan Mogolaing atau lapangan Kota untuk menghibur anak-anak disana.

Setelah melakukan penyitaan barang-barang bukti, selanjutnya dibuatkan BAP di Kantor Satpol PP sambil memberi pembinaan dan edukasi bagi para Badut. Pada kesempatan ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Ibu Marini Mokoginta, S.Psi., M.Psi selaku Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak memberikan edukasi dan motivasi kepada para anak dan orang tua yang membiarkan anak-anak mereka melakukan pekerjaan yang seharusnya belum menjadi tanggung jawab mereka. Menurut Marini Mokoginta "Anak merupakan anugerah terindah bagi setiap orang tua, mereka sang penerus masa depan. Maka dari itu, anak harus diberi perlindungan, pendidikan, pengajaran, dan keterampilan agar menjadi seorang yang berjiwa mulia dan Orang tua adalah pihak utama yang paling bertanggung jawab untuk memberikan semua itu. Oleh sebab itu, janganlah kita membiarkan mereka tereksploitasi dengan melakukan berbagai pekerjaan yang belum seharusnya mereka kerjakan".

Dengan adanya operasi penertiban ini, diharapkan kiranya tidak ada lagi aktivitas-aktivitas Badut yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta pemberdayaan terhadap para anak-anak untuk bekerja sebagai Badut.