Penertiban yang di laksanakan oleh Satpol PP Kota Kotamobagu terhadap pedagang yang berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di badan jalan atau tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya akhirnya sampai pada tindakan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan. Barang hasil sitaan ini selanjutnya oleh Bidang Penegakkan Peraturan dan Perundang-undangan melakukan Pembinaan kepada para Pedagang yang terjaring sitaan. Pembinaan dilakukan dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi lagi berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang dibadan jalan atau tempat-tempat lain yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana Perda Kota Kotamobagu No.9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Pasal 10 ayat 1 huruf c). Adapun aktivitas penertiban ini bukannya ingin menyusahkan para pedagang, tapi guna Penegakan Perda agar tercipta sebuah lingkungan yang indah, tertatah dan teratur sesuai aturan yang berlaku. Terkait sitaan yang dilakukan, para pedagang mendapatkan pembinaan agar mengerti dan memahami aturan-aturan yang berlaku serta supaya ada efek jera bagi para pedagang yang sering berjualan bukan pada tempatnya.