KORPS PENEGAK PERDA LAKUKAN OPERASI PSK DI BEBERAPA PANTI PIJAT KOTAMOBAGU
Diposting pada : 03 April 2024 / Dilihat : 212
Satpol PP Kotamobagu kembali melakukan operasi PSK di bulan Ramadhan. Giat ini dilaksanakan bersama Tim Terpadu Kotamobagu yang beranggotakan TNI (SubdenPOM), POLRES, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, PPNS dan Satpol PP. 
 
Target operasi kali ini adalah para Pekerja Seks Komersial yang berkedok jasa pijat di Panti Pijat/SPA yang beroperasi di Bulan Suci Ramadhan. 
 
Adapun dasar hukum dalam Perda No 9 Tahun 2016 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Pasal 32 Ayat 1, dimana setiap orang dilarang Menjadi Pekerja Seks Komersial, Memakai jasa Pekerja Seks Komersial, Melakukan Hubungan Seks dengan sesama jenis. 
 
Dalam giat ini Tim Terpadu Kotamobagu berhasil mendapatkan beberapa temuan kemudian langsung memberikan Sanksi Administratif kepada pemilik usaha yang kedapatan beroperasi di Bulan Ramadhan. Sanksi yang diberikan berupa Teguran Lisan kepada Pemilik KIM SPA yang setelah dilakukan pendataan ternyata belum memiliki SIUP/NIB. Memberikan Teguran Lisan kepada Pemilik Yolanda SPA karena mempekerjakan 4 karyawan yang belum melaporkan domisili sementara kepada Pemerintah setempat. Memberikan pembinaan ditempat kepada pemilk dan karyawan untuk tidak lagi melakukan Pelanggaran Perda No 9 Tahun 2016 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Pasal 32. 
 
Selanjutnya Tim akan menyampaikan surat panggilan klarifikasi kepada pemilk SPA dan akan berkoordinasi dengan KPTSP serta DP3A Kota Kotamobagu.