TINDAK LANJUT OPERASI PENYAKIT MASYARAKAT DAN PENGADUAN TERKAIT DENGAN PERIJINAN SPA, POL PP PANGGIL PARA PEMILIK USAHA
Diposting pada : 29 April 2024 / Dilihat : 38

Satpol PP Kota Kotamobagu menindaklanjuti hasil operasi penyakit masyarakat dan pengaduan/laporan masyarakat terhadap beberapa pemilik usaha SPA yang berada di Kotamobagu, Satpol PP Kotamobagu melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan mulai melakukan panggilan ke beberapa tempat usaha SPA untuk diperiksa terkait dokumen perijinan dan sekaligus memberikan sosialisasi agar mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Penegak Peraturan Daerah, Bambang Dachlan, SE (selaku PPNS) mengatakan, pemanggilan ini untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat yang mencurigai bahwa adanya tempat SPA yang digunakan sebagai panti pijat plus-plus dan sudah menyebabkan keresahan serta gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kotamobagu.

Saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jika nanti terbukti ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maka kami dari pihak Satpol PP melalui PPNS tidak segan untuk melakukan penutupan sementara tempat usaha sampai pelaku usaha mematuhi segala aturan yang berlaku. Apabila dalam pemanggilan para pelaku usaha tidak memenuhi panggilan, maka kami dari pihak Satpol PP akan melakukan pemeriksaan dilapangan.

Bambang juga menghimbau keseluruh lapisan masyarakat untuk saling menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Kota Kotamobagu, jika adanya temuan pelanggaran Perda agar segera saja melaporankannya ke Satpol PP dengan memanfaatkan sistem pengaduan online SIAP-TERTIB (Link downloadnya : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kotamobagu.siaptertib) :