Markas Komando Korps Penegak Perda. Kasat Pol PP Kota Kotamobagu Sahaya S. Mokoginta, S.STP, ME melakukan pembinaan secara langsung kepada para pedagang yang kedapatan melanggar Perda terkait larangan berjualan di bahu jalan dan trotoar atau berjualan di tempat yang bukan peruntukannya berdasarkan Perda No 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
Bertempat di ruangan Kasat Pol PP, para pedagang yang tengah di BAP oleh Bidang Penegakan Perda selanjutnya mendapat pembinaan dan edukasi langsung oleh Kasat Pol PP. Beliau menerangkan secara langsung kepada para pedagang kenapa tidak boleh berjualan di tempat-tempat yang bukan peruntukannya, pada dasarnya Pemerintah Kota Kotamobagu sedang berusaha menata Kota agar tidak semrawut, tidak menimbulkan kemacetan dan tidak menganggu ketentraman serta ketertiban umum. Sudah jelas, pedagang yang berjualan di bahu jalan, trotoar atau berjualan di tempat yang bukan peruntukannya telah mengganggu jalannya aktivitas para pengguna jalan, baik itu pejalan kaki maupun para pengendara kendaraan bermotor.
Keadaan pasar yang menjadi semrawut, acak-acakan dan tidak teratur merupakan akibat dari banyaknya pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya. Aktivitas seperti ini jelas mengganggu proses transaksi yang ada, menimbulkan kemacetan, berdesakkan sehingga akses jalan yang tertutup telah mengganggu kenyamanan para pengunjung dan pengguna jalan.
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan tempat-tempat khusus untuk para pedagang berjualan, fasilitas sudah disediakan sedemikian baiknya agar para pedagang dapat berkumpul berjualan di area aman yang tidak mengganggu masyarakat umum. Namun sampai saat ini PR Pol PP Kotamobagu tidak pernah selesai karena sebagian pedagang selalu saja kembali berjualan setelah kegiatan penertiban selesai di laksanakan.
Kasat Pol PP pun menyampaikan bahwa akan terus menghimbau kepada warga masyarakat agar bisa mematuhi setiap peraturan daerah yang telah ditetapkan termasuk tidak berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya. Namun jika masih kedapatan ada yang melanggar Perda, Satpol PP tetap akan mengambil langkah tegas untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Korps Penegak Peraturan Daerah.