Patroli sekaligus pengawasan serta penindakan, di gerbang pasar 23 maret kotamobagu dari satuan polisi pamong praja (satpol-pp) Kotamobagu.
ini adalah kegiatan rutin dan sudah diatur dalam peraturan daerah, Peraturan daerah no. 9 Tahun 2016 " tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat"