Patroli sekaligus pengawasan serta Penindakan, di Jl, Kartini pusat Kotamobagu dan Pasar 23 Maret Kotamobagu dari Satuan Polisi Pamong Praja Satpol- PP Kotamobagu yang di pimpin langsung oleh Perwira Rachmat P.U. Makalalag S.Pi. Pelaksanan Sesi Oprasional.
ini adalah kegiatan rutin dan sudah diatur dalam peraturan daerah Peraturan Daerah no 9 Tahun 2016 "Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat"