PENERTIBAN PEDAGANG YANG BERJUALAN MENGGUNAKAN KENDARAAN RODA EMPAT

Diposting pada 08 Agustus 2024 Dilihat 94 kali
Kembali

Satpol PP Kotamobagu telah melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan menggunakan kendaraan roda empat di bahu jalan pasar 23 Maret yang telah mengakibatkan terjadinya kemacetan. Pedagang sudah ditertibkan dan di arahkan untuk berjualan di tempat yang telah di tentukan.