Satuan Polisi Pamong Praja melakukan giat patroli pengawasan penegakan perda di wilayah Kota Kotamobagu. khususnya pada, Jln. Kartini kotamobagu dan pasar 23 Maret Kotamobagu. Jumat, 09/08/2024
Kegiatan berdasarkan peraturan daerah no. 9 Tahun 2016 " tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat". Maka dari itu patroli dan pengawasan serta menghimbau kepada para masyarakat (pedagang) untuk tidak berjualan menggunakan Bahu jalan, ataupun pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya "bukan berjuala di dalam area pasar 23 maret Kotamobagu". yang mana hal tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.