Patroli pengawasan dan penindakan rutin dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota-kotamobagu, di area pasar 23 maret dan sekitarnya sekaligus melakukan penertiban kepada, pedagang yang melanggar dan sudah diatur dalam Peraturan Daerah no 9 Tahun 2016 "Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat".