Bidang Damkar Satpol PP Kotamobagu melakukan inspeksi pemeriksaan kesiapsiagaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu. Tim Damkar yang turun langsung kelapangan memeriksa apakah sudah tersedianya Alat Proteksi Pemadam Kebakaran juga pemeliharaan secara berkala setiap tahunnya berdasarkan Permenakertrans No.04/men/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan dampak ikutan kejadian kebakaran, serta demi terwujudnya perlindungan terhadap aset pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk gedung pemerintahan, fasilitas umum serta fasilitas penunjang perekonomian dan industri.
APAR sangat berguna untuk meminimalisir terjadinya kebakaran yang meluas dengan penanganan dini sebelum api membesar dan sulit dikendalikan. Penanganan api sedari masih dalam sinyal potensi kebakaran akan menyelamatkan kita dari malapetaka yang tak pernah diharapkan orang manapun. Untuk itulah memastikan setiap gedung perkantoran memiliki Alat Pemadam Api Ringan menjadi tanggung jawab Damkar Kotamobagu untuk melakukan inspeksi dan pemeriksaan secara terstruktur dan berkala di setiap gedung-gedung perkantoran.