PATROLI DAN PENGAWASAN BADUT JALANAN

Diposting pada 19 Agustus 2024 Dilihat 66 kali
Kembali

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, melakukan Pengawasan  Badut yang sering beroperasi di persimpangan-persimpangan jalan di Kota Kotamobagu seperti di perempatan lampu merah Kelurahan Mogolaing dan Kelurahan Matali Dan Perempatan Molinow. Sebelumnnya Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para badut yang dijumpai agar tidak lagi beraktivitas di titik-titik yang dilarang oleh Pemkot Kotamobagu. Terkait dilaksanakannya penertiban ini merupakan hasil tindak lanjut terhadap laporan masyarakat melalui aplikasi pengaduan online SIAP-TERTIB milik Satpol PP Kotamobagu. Penindakan penertiban ini dilakukan karena adanya beberapa hal yang menjadi masalah dan harus mendapat perhatian serius oleh para pemangku jabatan. Permasalahan yang ditimbulkan oleh aktivitas para Badut ini adalah gangguan ketentraman dan ketertiban umum berupa ketidaknyamanan para pengguna jalan, menimbulkan kemacetan, merusak pandangan dan keindahan Kota serta masalah eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.