Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, melakukan Patroli Pengawasan Badut yang sering beroperasi di persimpangan-persimpangan jalan di Kota Kotamobagu seperti di perempatan lampu merah Kelurahan Mogolaing, Kelurahan Matali, Lampu Merah Depan Masjid Baitul Makmur Dan Perempatan Molinow. Sebelumnnya Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para badut yang dijumpai agar tidak lagi beraktivitas di titik-titik yang dilarang oleh Pemkot Kotamobagu. Penindakan penertiban ini dilakukan karena adanya beberapa hal yang menjadi masalah dan harus mendapat perhatian serius oleh para pemangku jabatan. Permasalahan yang ditimbulkan oleh aktivitas para Badut ini adalah gangguan ketentraman dan ketertiban umum berupa ketidaknyamanan para pengguna jalan, menimbulkan kemacetan, merusak pandangan dan keindahan Kota serta masalah eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. 20 Agustus 2024