Patroli pengawasan pasar 23 Maret Kotamobagu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, kegiatan ini rutin kami lakukan, yang bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.
Dalam kegiatan patroli di Lingkungan Pasar 23 Maret Kotamobagu, Satpol PP Kotamobagu melakukan sosialisasi kepada pedagang, dan memberikan himbauan.
Ada juga kami menertibkan pedagang yang sering melangar Perda yang berlaku. Agar membuat efek jera kepada para pedagang yang sering berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan, di sekitaran pasar 23 Maret Kotamobagu, jln kartini kelurahan gogagoman. Hal ini bisa menganggu pejalan kaki dan juga pengguna jalan (kendaraan bermotor).
Kegiatan berdasarkan peraturan daerah no. 9 Tahun 2016
" tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat"