Satuan Polisi Pamong Praja melakukan giat patroli pengawasan penegakan perda di wilayah Kota Kotamobagu. khususnya pada, Jln. Kartini kotamobagu dan pasar 23 Maret Kotamobagu.
Kegiatan berdasarkan peraturan daerah no. 9 Tahun 2016 " tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat".