Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, melakukan Pengawasan Badut yang sering beroperasi di persimpangan-persimpangan jalan di Kota Kotamobagu seperti di perempatan lampu merah Kelurahan Mogolaing dan Kelurahan Matali, Perempatan Molinow Dan perempatan Mesjid Baitul Makmur. Sebelumnnya Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para badut yang dijumpai agar tidak lagi beraktivitas di titik-titik yang dilarang oleh Pemkot Kotamobagu. Permasalahan yang ditimbulkan oleh aktivitas para Badut ini adalah gangguan ketentraman dan ketertiban umum berupa ketidaknyamanan para pengguna jalan, menimbulkan kemacetan, merusak pandangan dan keindahan Kota serta masalah eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. 22 Agustus 2024