Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, lakukan peneguran pada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di pasar 23 Maret Kotamobagu Dan Sekitar Nya, peneguran dilakukan karena PKL telah melanggar aturan yakni membuka dagangan di lokasi dilarang atau bahu jalan karena menghalangi para pengguna jaln untuk memarkir kan kendaraan dan pejalan kaki tentunya.
bahu jalan ialah Lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara dan atau tempat parkir darurat, Ruang bebas samping bagi lalu lintas dan bukan lokasi jualan. Maka dari itu, warga harus patuhi apa yang telah ditetapkan. “Kita berharap warga tetap berjualan pada lokasi yang dibolehkan,”.
Satpol PP akan menindak tegas pelanggar yang tidak mau diatur. Diantaranya, lapaknya akan dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja. “Peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar demi mewujudkan kota yang bersih dan mengembalikan hak pejalan kaki,”
Selain itu, personel Satpol PP juga melakukan patroli rutin pengawasan di Area Pasar 23 Maret Kotamobagu dan menegur pedagang yang berjualan tidak semestinya. Penertiban secara persuasif dan mengedukasi, agar para penjual memahami apa yang dilarang dan diperbolehkan oleh pemerintah.
Kegiatan Berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016'' Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat''.