PENERTIBAN PEDAGANG BERJUALAN DI JALAN DAN MENIMBULKAN KEMACETAN

Diposting pada 28 Agustus 2024 Dilihat 53 kali
Kembali

OPS Tibum 4 Satpol PP Kotamobagu.  Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya pedagang yang berjualan di jalan dan sudah menyebabkan terjadinya kemacetan. Dalam pelaksanaan tugas, anggota bersama Danru menyita 2 buah meja yang digunakan para pedagan untuk berjualan di bahu jalan. Kegiatan Berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016'' Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat''