Satpol pp Kotamobagu, Trantibum 1 melakukan giat Patroli dan Pengawasan di seputaran pusat Kota Kotamobagu dan menemukan pedagang buah Lemon, yang berjualan di tempat yang tidak di peruntukkan berjualan karena sudah menggunakan, Bahu jalan dan Trotoar di Kelurahan Mogolaing depan pertokoan.
Sebelumnya Satpol pp kotamobagu sudah menghimbau kepada para pedagang yang selalu di jumpai di jalanan pusat Kota Kotamobagu, untuk tidak berjualan memakai Bahu jalan dan Trotoar yang tidak di izinkan dan menempati tempat yang di izinkan untuk berjualan.
"Kegiatan ini berdasarkan peraturan Daerah No.9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat "