Satpol PP Kotamobagu Melakukan Penertiban kepada para pedagang yang kedapatan melanggar Perda terkait larangan berjualan di bahu jalan dan trotoar atau berjualan di tempat yang bukan peruntukannya.
Anggota Petugas Tindak Internal ( PTI ) Deni Ligatu dan Warsito Masturono memberikan Himbawan Tegas, kepada para pedagang kenapa tidak boleh berjualan di tempat-tempat yang bukan peruntukannya
Kami selalu menghimbau kepada pedagang, Sudah jelas, pedagang yang berjualan di bahu jalan, trotoar atau berjualan di tempat yang bukan peruntukannya telah mengganggu jalannya aktivitas para pengguna jalan, baik itu pejalan kaki maupun para pengendara kendaraan bermotor. berdasarkan Perda No 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
Namun jika masih kedapatan ada yang melanggar Perda, Satpol PP tetap akan mengambil langkah tegas untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Korps Penegak Peraturan Daerah.