Giat Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu, Trantibum 1 dan 2 bersama Kabid Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan BAMBANG S. DACHLAN. melakukan Patroli dan Pengawasan dan memberikan himbauan kepada pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya dan juga kendaraan pik up, sudah menggunakan badan jalan dan trotoar di jln, Kartini, dan pertigaan jln, Bumbungon sampai di pertigaan jln, bolian kelurahan Gogagoman. Kecamatan Kotamobagu Barat. Kegiatan berdasarkan Peraturan Daerah No.9 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Rabu 11/September/2024.
Selanjutnya Anggota bersama Perwira melakukan Patroli dan Pengawasan di dalam pasar 23 Maret memantau para pedagang Ikan mentah yang masih berjualan di dalam pasar 23 Maret, untuk di tertibkan karena sebelumnya Satpol PP Kotamobagu, sudah menghimbu bahwa yang mana agar tidak berjualan lagi Ikan mentah di dalam pasar 23 Maret dan terpantau oleh Anggota Satpol PP Kotamobagu, tidak menemukan aktivitas adanya pedagang yang berjualan Ikan mentah. Situasi aman dan terkendali