Assalamualaikum. Sat POL PP pagi ini menindaklanjuti laporan masyarakat, langsung melakukan himbauan agar tidak berjualan memakai area jaln di pasar 23 maret, pedagang yg mengemasi barang" Dan pergi meninggalkan area pasar 23 maret.
Kegiatan Ini Rutin Dilakukan Oleh Satpol PP Kotamobagu Guna Menjaga Ketertiban Umum Di Kota Kotamobagu, Berdasarkan Peraturan daerah No. 9 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kotamobagu.