Giat Patroli Dan Pengawasan
Diposting pada : 17 Oktober 2024 / Dilihat : 28
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Jalan.
 
Penertiban dilaksanakan pada kamis (17/10/2024), dengan fokus mengatasi kemacetan akibat aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan untuk berdagang. bahwa kawasan yang ditertibkan merupakan lokasi padat kendaraan, sehingga kehadiran para pedagang di trotoar dan jalan raya menyebabkan kemacetan.
 
“Lokasi-lokasi yang kami awasi dan tertibkan adalah daerah dengan lalu lintas padat. Pedagang masih menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan, sehingga menimbulkan kemacetan,”
 
" Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah No.9 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat "