Satpol PP Kota Kotamobagu Penertiban Kepada Pedagang Kaki Lima Dalam Kota Kotamobagu
Diposting pada : 18 Oktober 2024 / Dilihat : 73
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yaitu ikan mentah di Jalan Ibolian dan Bogani Sudah sering di sampaikan tidak bole tapi masi melanggar, jumat (18/10/2024).
Penertiban ini dilakukan karena banyaknya PKL yang berjualan di trotoar maupun bahu jalan di sepanjang Jalan Ibolian dan Jalan Bogani Sekitarnya.
Satpol PP Kota Kotamobagu pun memberikan peringatan kepada para PKL yang berjualan di trotoar maupun bahu jalan. Karena telah melanggar Perda Kabupaten Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Kota Kotamobagu.