SATPOL-PP KOTAMOBAGU TERTIBKAN PEDAGANG DI JALAN KARTINI
Diposting pada : 05 Agustus 2025 / Dilihat : 20
Kotamobagu Barat. Selasa 5 Agustus 2025
 
Satpol-PP Kota Kotamobagu kembali lakukan giat penertiban terhadap pedagang kaki lima yang masih berjualan di bahu jalan Jalan Kartini Kelurahan Gogagoman,
Langkah ini diambil karena masih ada pedagang yang melanggar aturan dengan menggunakan badan jalan sebagai tempat jualan, padahal hal tersebut berisiko mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
 
Penertiban ini bertujuan memberi efek jera, agar ke depan tidak ada lagi aktivitas jualan di area yang bukan peruntukannya. Pemerintah Kota Kotamobagu juga telah menyediakan lokasi resmi untuk berdagang, yakni di Pasar 23 Maret Kotamobagu.
 
"Kami mengimbau seluruh pedagang untuk patuhi aturan yang berlaku dan segera menempati area pasar yang telah disediakan dukung terciptanya Kota Kotamobagu yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua''