PONDOK PESANTREN TAHFIDZ AL-QUR’AN MARKAZ JALIN KERJA SAMA DENGAN SATPOL PP DAN DAMKAR KOTA KOTAMOBAGU

Diposting pada 13 Oktober 2025 Dilihat 119 kali
Kembali

 

PONDOK PESANTREN TAHFIDZ AL-QUR’AN MARKAZ JALIN KERJA SAMA DENGAN SATPOL PP DAN DAMKAR KOTA KOTAMOBAGU

Kotamobagu, 13 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat sinergitas antara lembaga pendidikan keagamaan dan pemerintah daerah, Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Markaz resmi menjalin kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, dan dihadiri oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, SSTP, ME, Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Markaz, Ustadz Mohamad Kadri Djumaat, serta Kabid Damkar Kota Kotamobagu, Erwin Sugeha, SE.

Kerja sama ini mencakup pembinaan disiplin santri, sosialisasi ketertiban umum, serta pelatihan kesiapsiagaan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan pesantren. Melalui MoU ini, kedua pihak berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman, tertib, dan tanggap terhadap potensi bencana.

 

Isi dan Ruang Lingkup Kerja Sama

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, tertuang beberapa poin penting yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan antara Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Markaz dan Dinas Satpol PP & Damkar Kota Kotamobagu, di antaranya:

  1. Edukasi dan Pelatihan:
    Melaksanakan penyuluhan, sosialisasi, dan pelatihan bagi seluruh warga pesantren — termasuk santri, tenaga pendidik, dan pengurus — tentang pencegahan kebakaran, penggunaan alat pemadam, serta evakuasi yang aman dan cepat.
  2. Simulasi dan Latihan:
    Mengadakan simulasi kebakaran, latihan pemadaman, dan evakuasi secara rutin dengan pendampingan teknis dari personel Dinas Pemadam Kebakaran.
  3. Pembentukan Tim Siaga Kebakaran:
    Membentuk dan membina Tim Siaga Kebakaran internal pesantren yang memiliki kemampuan dasar dalam penanggulangan awal sebelum bantuan eksternal tiba di lokasi kejadian.
  4. Pendampingan Teknis dan Penilaian Keamanan
    kegiatan  pendampingan  dan evaluasi teknis terhadapa sarana prasarana di lingkungan pesantren agar memenuhi standar  keselamatan kebakaran, termasuk penempatan APAR, jalur evakuai, sistem peringatan dini, serta tata kelolah lingkungan yang aman.
  5. Peningkatan Koordinasi dan Komunikasi Darurat 
    Pembangunan mekanisme komunikasi dan koordinasi antar pesantren dan dinas pemadam kebakaran  dalam rangka mempercepat penanganan kejadian kebakaran serta memastikan terjadinya dukungan teknis dan oprasional yang optimal.
  6. Kegitan Lain yang Disepakaati Bersama
    Pelaksanaan kegiatan lain yang berkaitan dengan upaya eningkatan keselamatan daan mitigasi risiko kebakaran di lingkunngan pesantren sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam sambutannya, Kasat Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, SSTP, ME, menyampaikan apresiasi atas inisiatif kerja sama tersebut.

“Kami sangat menyambut baik kerja sama ini. Pondok pesantren adalah tempat pembentukan karakter dan nilai-nilai disiplin. Dengan adanya sinergi ini, kami berharap para santri dapat menjadi pelopor ketertiban dan keselamatan di lingkungannya,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Markaz, Ustadz Mohamad Kadri Djumaat, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Satpol PP dan Damkar atas dukungan dan perhatian yang diberikan.

“Kerja sama ini sangat penting, karena selain menghafal dan memahami Al-Qur’an, para santri juga perlu dibekali dengan pengetahuan tentang ketertiban dan keselamatan. Semoga sinergi ini terus berlanjut demi kemaslahatan bersama,” ungkapnya.

Kegiatan penandatanganan MoU ditutup dengan penyerahan dokumen kerja sama dan sesi foto bersama, sebagai simbol terjalinnya kemitraan antara Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Markaz dan Dinas Satpol PP & Damkar Kota Kotamobagu.

Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun kedisiplinan, kepedulian, serta kesiapsiagaan bencana di lingkungan pesantren, yang selaras dengan misi pemerintah daerah dalam menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan tanggap darurat.