Pemkot Kotamobagu Lakukan Penegakan Perda: Ruko A-10 di Pasar 23 Maret Disegel Sementara Akibat Tunggakan Retribusi
Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan instansi terkait, melaksanakan penertiban sekaligus penyegelan sementara Ruko A-10 di kawasan Pasar 23 Maret Kotamobagu, Rabu 15/10/2025.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peningkatan pendapatan asli daaerah (PAD) tentang Retribusi Pengunaan Ruko Milik Pemerintah, mengingat ruko tersebut telah menunggak pembayaran retribusi sejak tahun 2024 hingga 2025 yang mengakibaatkan kerugian keuangan daerah
Penyegelan dilakukan setelah melalui proses koordinasi dan pemberian teguran kepada pemilik ruko, namun hingga batas waktu yang diberikan belum ada penyelesaian tunggakan.
Menurut keterangan dari Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, penyegelan ini bersifat sementara, dan akan dibuka kembali apabila pemilik ruko telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran retribusi.
Namun, apabila tidak ada itikad baik dari pemilik ruko, Pemerintah Kota akan memberikan kesempatan kepada masyarakat lain yang ingin berjualan dan memanfaatkan ruko tersebut.
Dinas Perdagangan juga memberikan ultimatum kepada seluruh pedagang pasar pengguna kios dan ruko agar taat dalam membayar retribusi secara rutin, guna menghindari tindakan penertiban serupa di kemudian hari.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan Peraturan Daerah serta mewujudkan tertib administrasi, tertib retribusi, dan pengelolaan pasar yang lebih tertata.