PATWAS DAN PENERTIBAN DI AREA PASAR 23 MARET, PEREMPATAN X COLOMBIA JALAN KARTINI, DAN JALAN BUMBUNGON
Diposting pada : 20 Oktober 2025 / Dilihat : 37PATWAS DAN PENERTIBAN DI AREA PASAR 23 MARET, PEREMPATAN X COLOMBIA JALAN KARTINI, DAN JALAN BUMBUNGON
Kotamobagu — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melaksanakan Patroli Pengawasan (Patwas) sekaligus penertiban di sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban umum, Senin (10/20/2025).
Kegiatan diawali di kawasan Pasar 23 Maret Kotamobagu, dilanjutkan penertiban lapak pedagang di perempatan X Colombia Jalan Kartini yang diduga mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum. Lokasi tersebut diketahui telah beberapa kali diberikan himbauan namun tetap beroperasi.
Tim kemudian bergerak menuju Jalan Bumbungon untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang kembali berjualan di bahu jalan. Dari hasil patroli, petugas melakukan tindakan penertiban berupa pengamanan payung dan perlengkapan jualan yang ditempatkan di badan jalan.
Kasat Satpol PP Kotamobagu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus menindak lanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran yang sudah berulang meskipun telah dilakukan himbauan secara persuasif.
“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, namun bagian dari tanggung jawab kami dalam menjamin ketertiban umum dan keselamatan bersama. Kami berharap para pedagang dapat menaati aturan yang sudah disampaikan berulang kali,” tegasnya.
Satpol PP Kotamobagu akan terus melakukan pemantauan dan tindakan lanjutan untuk memastikan kawasan publik tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.