SATPOL PP KOTAMOBAGU GELAR RAZIA MIRAS TANPA IZIN
Diposting pada : 27 Oktober 2025 / Dilihat : 14
SATPOL PP KOTAMOBAGU GELAR RAZIA MIRAS TANPA IZIN DI LIMA TITIK LOKASI
Kotamobagu — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama tim gabungan yang melibatkan Dinas Perdagangan, unsur TNI/Polri, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu melaksanakan kegiatan penegakkan Peraturan Daerah terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah hukum Kota Kotamobagu, pada Senin (27/10/2025).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 16.45 WITA tersebut menyasar enam titik lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima titik lokasi yang didapati melakukan pelanggaran berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi serta peredaran jenis miras yang melebihi batas kadar alkohol yang diizinkan sesuai Peraturan Daerah.
Dasar kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, yang mengatur klasifikasi dan perizinan distribusi minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan izin peredaran miras. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh lima toko tidak memiliki izin resmi sehingga barang bukti minuman beralkohol diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, SSTP., M.E., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah, khususnya terkait peredaran miras.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menegaskan bahwa penjualan dan peredaran minuman beralkohol harus tunduk pada aturan yang berlaku. Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin resmi. Jika melanggar, tentu akan kami ambil tindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Kotamobagu.
“Penertiban ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi upaya menjaga ketertiban umum, mencegah gangguan sosial, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol ilegal,” tambahnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak pelaku usaha.
Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menaati ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Kotamobagu.