Tindak pindaan ringan ( tipiring) pelanggaran peraturan daerah no 2 tahun 2010 pengendalian, pengawasan, dan pelarangan tentang minuman beralkohol
Diposting pada : 05 November 2025 / Dilihat : 29
SATPOL PP KOTAMOBAGU GELAR PERKARA TIPIRING PELANGGARAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG MINUMAN BERALKOHOL
 
Kotamobagu, 5 November 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melaksanakan gelar perkara tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, bertempat di Markas Komando Satpol PP Kotamobagu, Rabu, 5 November 2025.  pada pukul 13.00 WITA hingga selesai.
 
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu dan dihadiri oleh:
 
  • Sekretaris Satpol PP Kota Kotamobagu
  • Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan
  • Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum
  • Kabid Perlindungan Masyarakat
  • Kasie Pembinaan dan Penyuluhan
  • Dua orang staf Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan
 
Turut hadir pula unsur dari instansi penegak hukum lainnya, yaitu:
 
  • Korwas Polres Kotamobagu (5 orang)
  • Kejaksaan Negeri Kotamobagu (2 orang)
  • Pengadilan Negeri Kotamobagu (3 orang)
  • Subdenpom Kotamobagu (2 orang)
 
Kegiatan gelar perkara ini merupakan tahap dua (II) dalam proses penyidikan oleh PPNS Satpol PP. Dari hasil pembahasan bersama, disepakati bahwa tiga orang TERLAPOR dinaikkan statusnya menjadi TERSANGKA, atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.
 
Sambutan Kasat Pol PP Kota Kotamobagu. Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
 
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda, khususnya terkait minuman beralkohol, tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan menjaga ketenteraman masyarakat. Kami berharap seluruh elemen terus bersinergi dalam menegakkan aturan demi terciptanya Kota Kotamobagu yang aman, tertib, dan bermartabat,” ujar Kasat Pol PP.
 
Beliau juga menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dengan terlaksananya gelar perkara tahap dua ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga ke tahap selanjutnya di pengadilan. Satpol PP Kota Kotamobagu akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah secara konsisten demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Kotamobagu.