Struktur Organisasi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Kotamobagu
Diposting pada : 03 Desember 2025 / Dilihat : 26

Struktur Organisasi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Kotamobagu Sesuai Regulasi Perda dan Permendagri

KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Kotamobagu merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, penegakan Peraturan Daerah (Perda), serta penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Penataan struktur organisasi satuan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Permendagri tentang Perangkat Daerah Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Kotamobagu tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Selain itu, penyusunan tugas dan fungsi kelembagaan Satpol PP dan Damkar juga berpedoman pada regulasi nasional, yakni:

  • Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Tipe A;

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan Satpol PP sebagai perangkat daerah penyelenggara Trantibum, Linmas, dan penegakan Perda;

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, yang mengatur penyelenggaraan pencegahan, pemadaman, serta penyelamatan kebakaran dan non-kebakaran.

Dengan seluruh regulasi tersebut, struktur Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu disesuaikan agar selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Pemerintah Pusat.

Kepala Satuan (Kasat)

Pada tingkat pimpinan, Satpol PP dan Damkar dipimpin oleh Kepala Satuan, yang memiliki tugas merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan pelaksanaan operasional, melakukan pembinaan internal, serta memastikan pelaksanaan seluruh tugas Trantibum, Gakda, dan penanggulangan kebakaran berjalan efektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat Satuan

Sekretariat Satuan menjalankan tugas administratif dan mendukung tata kelola organisasi. Struktur sekretariat terdiri dari:

1. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Mengelola administrasi umum, ketatausahaan, pengelolaan arsip, sarana prasarana, serta pengelolaan kepegawaian.

2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Bertugas menyusun program dan anggaran, menyusun laporan pertanggungjawaban, serta melakukan monitoring dan evaluasi setiap kegiatan Satpol PP dan Damkar.

Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda)

Bidang Gakda melaksanakan tugas penegakan Perda dan Perkada sesuai amanat Permendagri tentang penyelenggaraan Trantibum. Bidang ini terdiri dari:

1. Seksi Pembinaan dan Pengawasan

Melaksanakan sosialisasi, edukasi, serta pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap peraturan daerah.

2. Seksi Penyidikan dan Penindakan

Melakukan penyidikan, pemeriksaan, dan tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda serta pelaksanaan penegakan hukum administrasi.

Bidang Gakda merupakan unsur yustisi Satpol PP dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas)

Bidang ini menjalankan tugas operasi lapangan untuk memastikan ruang publik aman dan tertib. Struktur bidang terdiri dari:

1. Seksi Operasional dan Pengendalian

Melaksanakan patroli harian, operasi cipta kondisi, penertiban PKL, bangunan liar, serta pengendalian gangguan ketertiban umum.

2. Seksi Ketertiban Masyarakat

Melakukan fasilitasi ketertiban lingkungan, pengamanan kegiatan masyarakat, serta penanganan laporan gangguan Trantibum melalui kanal formal pelaporan.

Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2020, bidang Damkar melaksanakan fungsi pencegahan, pemadaman, penyelamatan, dan evakuasi. Bidang ini terdiri dari:

1. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Melakukan penyuluhan masyarakat, inspeksi bangunan, mitigasi risiko kebakaran, serta memastikan kesiapsiagaan personel dan armada pemadam.

2. Seksi Pemadaman dan Penyelamatan

Mengerahkan pasukan dalam penanganan kebakaran, penyelamatan non-kebakaran, evakuasi hewan (animal rescue), serta respons cepat dalam kondisi darurat.

Bidang ini menjadi unsur vital layanan publik 24 jam.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Regu Operasional

Untuk menjamin kecepatan respons di seluruh wilayah Kota Kotamobagu, Satpol PP dan Damkar didukung oleh:

  • Pos-pos Pemadam Kebakaran

  • Regu Pemadam dan Penyelamatan

  • Regu Trantib di berbagai wilayah kerja

Unit ini beroperasi dengan sistem piket 24 jam guna memastikan pelayanan cepat, tepat, dan sigap kepada masyarakat.


Peran Strategis Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu

Dengan struktur yang disusun sesuai Perda dan Permendagri, Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu memiliki peran strategis dalam:

  • Penegakan hukum daerah

  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

  • Pencegahan serta penanggulangan kebakaran

  • Penyelamatan dan evakuasi darurat

  • Pengelolaan laporan masyarakat melalui aplikasi dan kanal resmi

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas Satpol PP dan Damkar melalui penguatan SDM, modernisasi armada dan peralatan, serta pemanfaatan teknologi, termasuk optimalisasi Aplikasi SIAP TERTIB sebagai layanan aduan cepat berbasis digital.