Trotoar dan Bahu Jalan Disterilkan Satpol PP Kotamobagu Ambil Tindakan Tegas
Diposting pada : 17 Maret 2026 / Dilihat : 3
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar, sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjamin keamanan lalu lintas, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan hak pejalan kaki, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan estetika dan kerapian wajah kota. Adapun lokasi sasaran meliputi trotoar, bahu jalan, serta sejumlah titik yang dinilai mengganggu akses pedestrian dan arus lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang, dengan memberikan imbauan agar tidak lagi berjualan di area terlarang. Namun demikian, apabila imbauan tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan tegas berupa pengangkutan lapak maupun pembongkaran.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Penataan Pedagang Kaki Lima. Keberadaan PKL di bahu jalan dan trotoar dinilai berdampak pada penyempitan jalan, menimbulkan kesan semrawut, serta membahayakan keselamatan baik bagi pedagang maupun pengguna jalan.