Tegakkan Perda Satpol PP Kotamobagu Tertibkan Pedagang di Sejumlah Titik Strategis
Diposting pada : 18 Maret 2026 / Dilihat : 4
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus mengintensifkan penertiban pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Bumbungon, Jalan Iboolian, kawasan Pasar 23 Maret, hingga Jalan Kartini. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menata kawasan kota agar lebih tertib dan nyaman.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga keamanan serta kelancaran arus lalu lintas, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengembalikan hak pejalan kaki, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan estetika dan kerapian wajah kota.
Adapun sasaran penertiban meliputi trotoar, bahu jalan, serta sejumlah titik yang dinilai mengganggu akses pedestrian dan aktivitas lalu lintas di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya terus memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pedagang, agar berjualan secara tertib dan tidak lagi memanfaatkan bahu jalan.
“Penertiban ini sudah memasuki minggu terakhir di bulan Suci Ramadhan dan kami melaksanakannya setiap hari, bahkan di bulan puasa ini pun tidak terkecuali,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kotamobagu dalam menjaga ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan kondusif.
Selain itu, Kasat Satpol PP Kotamobagu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keamanan di sekitar kawasan pasar.
“Harapan kita bersama, agar seluruh masyarakat Kota Kotamobagu dapat menggunakan fasilitas yang tersedia sebagaimana mestinya,”