SATPOL PP KOTA KOTAMOBAGU LAKSANAKAN PATROLI PENGAWASAN DI PASAR 23 MARET DAN JALAN KARTINI KOTA KOTAMOBAGU
Diposting pada : 02 Juli 2026 / Dilihat : 73

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Kotamobagu kembali melaksanakan patroli pengawasan di kawasan Pasar 23 Maret Kotamobagu dan Jalan Kartini Kelurahan Gogagomansebagai upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memastikan fasilitas umum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Patroli dilaksanakan dengan menyasar sejumlah pedagang yang masih memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi berjualan. Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada para pedagang agar menempati lapak yang telah disediakan di dalam area Pasar 23 Maret Kotamobagu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Peraturan Daerah tersebut mengatur ketertiban fasilitas umum, termasuk larangan menggunakan trotoar dan badan jalan tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Selama ini, Satpol PP Kota Kotamobagu telah berulang kali melaksanakan sosialisasi, pembinaan, serta memberikan teguran kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah pedagang yang tetap menggelar dagangannya di lokasi tersebut, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas, mengurangi ruang bagi pejalan kaki, serta berdampak pada ketertiban dan kenyamanan kawasan pasar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, SE., MM., menegaskan bahwa patroli pengawasan akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menciptakan Kota Kotamobagu yang tertib, aman, nyaman, dan indah.

"Kami mengedepankan pendekatan yang persuasif, edukatif, dan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas. Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mematuhi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 dengan memanfaatkan lapak yang telah disediakan di dalam pasar. Trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas, sehingga tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan Kota Kotamobagu," ujar Nasli Paputungan.

Satpol PP Kota Kotamobagu mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan mendukung upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman. Apabila imbauan yang telah disampaikan secara berulang kali tidak diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip profesional, proporsional, dan humanis.