SATPOL PP KOTA KOTAMOBAGU SAMPAIKAN HIMBAUAN KEPADA PEDAGANG DI JALAN BUMBUNGON DAN JALAN KARTINI AGAR BERJUALAN DI DALAM PASAR 23 MARET
Diposting pada : 06 Juli 2026 / Dilihat : 62

SATPOL PP KOTA KOTAMOBAGU SAMPAIKAN HIMBAUAN KEPADA PEDAGANG DI JALAN BUMBUNGON DAN JALAN KARTINI AGAR BERJUALAN DI DALAM PASAR 23 MARET

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menyampaikan himbauan kepada para pedagang yang beraktivitas di sepanjang Jalan Bumbungon dan Jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman, agar segera berbenah dan memindahkan aktivitas berjualannya ke dalam area Pasar 23 Maret Kotamobagu.

Himbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas pejalan kaki. Satpol PP mengingatkan agar para pedagang tidak menggunakan trotoar maupun bahu jalan sebagai lokasi berjualan karena dapat mengganggu fungsi fasilitas umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta menimbulkan kemacetan.

Kegiatan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mengatur pemanfaatan fasilitas umum agar tetap sesuai dengan peruntukannya demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, S.E., menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun aktivitas perdagangan harus dilakukan pada tempat yang telah disediakan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang yang masih berjualan di trotoar maupun bahu jalan di kawasan Jalan Bumbungon dan Jalan Kartini agar segera berbenah dan menempati lapak yang telah tersedia di dalam Pasar 23 Maret Kotamobagu. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menjaga kelancaran arus lalu lintas. Satpol PP akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah," ujar Nasli Paputungan.

Satpol PP Kota Kotamobagu berharap seluruh pedagang dapat bekerja sama dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya Kota Kotamobagu yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif. Satpol PP juga akan terus melaksanakan patroli, pengawasan, dan pembinaan secara berkelanjutan guna memastikan pemanfaatan fasilitas umum tetap sesuai dengan peruntukannya