SATPOL PP DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA KOTAMOBAGU LAKSANAKAN PENDAMPINGAN POSYANDU SERTA SOSIALISASI APLIKASI SIAP TERTIB
Diposting pada : 06 Juli 2026 / Dilihat : 57

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan pendampingan Posyandu sekaligus sosialisasi Aplikasi SIAP TERTIB sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan masyarakat, serta upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan seluruh rangkaian pelayanan Posyandu berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Selain melakukan pendampingan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan Aplikasi SIAP TERTIB sebagai media pelaporan yang cepat, mudah, dan efektif terhadap berbagai permasalahan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, pelanggaran Peraturan Daerah, hingga kejadian kebakaran dan kondisi darurat lainnya.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Kotamobagu dalam mendukung program-program pelayanan dasar pemerintah daerah. Posyandu menjadi salah satu pelayanan yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu hamil, balita, dan lanjut usia (lansia). Oleh karena itu, kehadiran Satpol PP dan Pemadam Kebakaran tidak hanya berfokus pada penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, tetapi juga memberikan dukungan terhadap setiap program pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan bahwa Aplikasi SIAP TERTIB merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang dikembangkan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Kotamobagu sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan secara cepat dan akurat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi tugas dan fungsi Satpol PP sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta mendukung penegakan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, petugas mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman lingkungan serta memanfaatkan Aplikasi SIAP TERTIB sebagai sarana pelaporan yang cepat dan efektif.

"Keberhasilan menciptakan Kota Kotamobagu yang aman, tertib, dan nyaman merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Melalui Aplikasi SIAP TERTIB, setiap laporan masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti secara lebih cepat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan," ujar petugas.

Melalui kegiatan pendampingan Posyandu dan sosialisasi Aplikasi SIAP TERTIB ini, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Kotamobagu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap keamanan bersama, serta memanfaatkan layanan digital pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan responsif.