SATPOL PP KOTA KOTAMOBAGU LAKUKAN PENERTIBAN PEDAGANG IKAN MENTAH DI KAWASAN PASAR 23 MARET
Diposting pada : 27 Juli 2026 / Dilihat : 24
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan Pasar 23 Maret Kotamobagu sebagai upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah ikan mentah yang diperjualbelikan di badan jalan kawasan Pasar 23 Maret. Tindakan tersebut dilakukan karena para pedagang sebelumnya telah berulang kali diberikan imbauan dan pembinaan agar tidak lagi berjualan di badan jalan maupun menjual ikan mentah di lokasi tersebut.
Pemerintah Kota Kotamobagu telah menyediakan lokasi khusus untuk aktivitas jual beli ikan, yaitu di Pasar Ikan Genggulang dan Pasar Ikan Poyowa Kecil. Oleh karena itu, para pedagang diimbau untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas maupun pengguna jalan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Satpol PP Kota Kotamobagu akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala serta mengedepankan langkah-langkah persuasif, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satpol PP Kota Kotamobagu mengajak seluruh pedagang untuk menaati aturan yang berlaku dan menempati lokasi berjualan yang telah disediakan demi terciptanya Kota Kotamobagu yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.