SATPOL PP KOTAMOBAGU KEMBALI LAKUKAN HIMBAUAN DAN PENERTIBAN DI KAWASAN PASAR 23 MARET DAN JALAN KARTINI
Diposting pada : 04 Agustus 2026 / Dilihat : 16
SATPOL PP KOTAMOBAGU KEMBALI LAKUKAN HIMBAUAN DAN PENERTIBAN DI KAWASAN PASAR 23 MARET DAN JALAN KARTINI
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali melaksanakan kegiatan imbauan dan penertiban terhadap para pedagang di kawasan Pasar 23 Maret dan Jalan Kartini, Selasa (4 Agustus 2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas masih ditemukannya pedagang yang berjualan menggunakan bahu jalan maupun badan jalan sehingga mengganggu ketertiban umum, menghambat arus lalu lintas, serta mengurangi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar kembali menempati lokasi berjualan yang telah disediakan serta tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang. Selain itu, petugas juga melakukan penertiban terhadap lapak maupun barang dagangan yang masih berada di area terlarang.
Satpol PP Kota Kotamobagu mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan pasar yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.