SATPOL PP KOTAMOBAGU KEMBALI LAKUKAN HIMBAUAN DAN PENERTIBAN PEDAGANG YANG MENGGUNAKAN BAHU JALAN DAN TROTOAR
Diposting pada : 06 Agustus 2026 / Dilihat : 13

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali melaksanakan kegiatan himbauan dan penertiban terhadap pedagang yang berjualan menggunakan bahu jalan dan trotoar di sejumlah titik dalam wilayah Kota Kotamobagu.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan dan pejalan kaki.

Sebelum dilakukan penertiban, petugas Satpol PP telah berulang kali memberikan himbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar sebagai tempat berjualan. Namun, masih ditemukan sejumlah pedagang yang mengabaikan himbauan tersebut dan tetap beraktivitas di lokasi yang dilarang.

Oleh karena itu, Satpol PP Kota Kotamobagu mengambil langkah penertiban dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, serta mengajak para pedagang untuk menempati lokasi berjualan yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kota Kotamobagu mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi peraturan daerah dan bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, serta keindahan lingkungan demi terciptanya Kota Kotamobagu yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.