SATPOL PP KOTAMOBAGU BERIKAN HIMBAUAN PENGOSONGAN AREA EKS KANTOR KEPALA TERMINAL SERASI

Diposting pada 18 Agustus 2026 Dilihat 39 kali
Kembali

SATPOL PP KOTAMOBAGU BERIKAN HIMBAUAN PENGOSONGAN AREA EKS KANTOR KEPALA TERMINAL SERASI

Kotamobagu — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan pemantauan dan penyampaian imbauan terkait penggunaan area bangunan eks Kantor Kepala Terminal Serasi, Selasa (18/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada pihak yang berada di lokasi agar area bangunan eks Kantor Kepala Terminal Serasi dapat dikosongkan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus memastikan pemanfaatan area dan bangunan tetap sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, SE., MM, menyampaikan bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh jajaran di lapangan tetap mengedepankan koordinasi dan prosedur yang berlaku.

“Kami mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis dalam setiap kegiatan di lapangan. Untuk tindak lanjut terkait area tersebut, tentunya akan dilakukan melalui koordinasi dan arahan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nasli Paputungan.

Sementara itu, Kabid Perda Satpol PP Kota Kotamobagu, Abdul Yanni Potabuga, SP,d menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada pihak yang berada di lokasi agar mengosongkan area tersebut.

“Kami sudah menyampaikan imbauan secara persuasif agar area bangunan eks Kantor Kepala Terminal Serasi dapat dikosongkan. Kami berharap imbauan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, sehingga situasi ketertiban dan keamanan di lokasi tetap terjaga,” jelas Abdul Yanni Potabuga.

Satpol PP Kota Kotamobagu akan terus melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan pimpinan dan instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan aturan dan kewenangan yang berlaku.