Tak Hiraukan Imbauan, Pedagang yang Gunakan Trotoar dan Bahu Jalan Ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan penertiban di sejumlah lokasi, khususnya di area Pasar 23 Maret dan Jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman, yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan para pedagang yang masih berjualan dengan menggunakan trotoar dan bahu jalan, yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Kotamobagu telah berulang kali memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun bahu jalan sebagai tempat berjualan. Namun, petugas masih menemukan adanya pedagang yang tetap melakukan aktivitas tersebut.
Atas dasar itu, Satpol PP Kota Kotamobagu melakukan penertiban sebagai langkah untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat. Penertiban juga dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan memberikan efek jera agar para pedagang tidak kembali melakukan pelanggaran.
Sejumlah barang dagangan yang diamankan dalam kegiatan penertiban dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Kotamobagu untuk dijadikan barang bukti dan proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa barang dagangan yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya di Kantor Satpol PP Kota Kotamobagu dan tidak dipungut biaya. Para pedagang juga diimbau untuk tidak kembali berjualan di trotoar dan bahu jalan serta menaati ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kota Kotamobagu — Tegas, Humanis, dan Profesional dalam Menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.